Bank Tak Cemas Pembelian Valas Tanpa Underlying Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin membatasi transaksi pembelian mata uang valuta asing (valas) tanpa underlying atau dasar yang jelas. Mulai 1 Juli 2026, pembelian dibatasi menjadi US$ 10.000 per orang setiap bulan. Keputusan ini hanya berselang satu bulan sejak penurunan ambang batas pembelian dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai pembatasan ini bertujuan mengurangi transaksi dolar yang tidak terkait aktivitas ekonomi riil. Kebijakan ini akan menekan transaksi valas ritel dan membantu menenangkan kondisi pasar.
