KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu mulai mengimplementasikan ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai merchant discount rate (MDR) reguler 0,5% pada transaksi uang elektronik berbasis kartu. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari tiap transaksi per 1 Maret 2021.
Sedangkan transaksi untuk program government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial masih 0%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.