Bantal Mengantisipasi Bank Gagal Kian Menebal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan otoritas keuangan di tanah air berlomba dengan waktu. Ada bank yang sudah masuk bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kalau tidak diberikan "obat penenang", bank-bank tersebut bisa masuk bank gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana PP No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
