ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor Bank Banten, Jakarta (31/5/2017). KONTAN/Muradi
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan otoritas keuangan di tanah air berlomba dengan waktu. Ada bank yang sudah masuk bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kalau tidak diberikan "obat penenang", bank-bank tersebut bisa masuk bank gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana PP No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.