Bantal Mengantisipasi Bank Gagal Kian Menebal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan otoritas keuangan di tanah air berlomba dengan waktu. Ada bank yang sudah masuk bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kalau tidak diberikan "obat penenang", bank-bank tersebut bisa masuk bank gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana PP No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan