Berita Regulasi

Bantal Mengantisipasi Bank Gagal Kian Menebal

Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:19 WIB
Bantal Mengantisipasi Bank Gagal Kian Menebal

ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor Bank Banten, Jakarta (31/5/2017). KONTAN/Muradi

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan otoritas keuangan di tanah air berlomba dengan waktu. Ada bank yang sudah masuk bank dalam pengawasan intensif (BDPI) dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kalau tidak diberikan "obat penenang", bank-bank tersebut bisa masuk bank gagal.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana PP No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru