Banyak Masalah, Lelang Wilayah Tambang Terus Terganjal

Selasa, 23 Juli 2019 | 05:30 WIB
Banyak Masalah, Lelang Wilayah Tambang Terus Terganjal
[]
Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet masalah masih membayangi proses lelang wilayah pertambangan. Setidaknya dua lelang tambang yang digagas Kementerian ESDM terganjal masalah tumpang tindih lahan, terutama izin usaha pertambangan (IUP) di daerah.

Salah satu masalah itu terjadi pada lelang blok tambang nikel Latao. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berada di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara itu terganjal masalah hukum.

Direktur Bina Program Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid Agung, menerangkan masalah hukum itu timbul lantaran di dalam WIUPK Latao terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi.

Belakangan, muncul sengketa hukum lantaran IUP tersebut dicabut oleh pemerintah daerah (pemda). Di saat yang sama, pemegang IUP tersebut menuntut pemda atas pencabutan izin mereka. Namun Wafid tidak menjelaskan secara mendetail perkara yang dimaksud.

Hanya saja, Wafid beralasan pada saat penentuan lelang WIUPK Latao melalui Keputusan Menteri (kepmen), Kementerian ESDM tidak mendeteksi adanya permasalahan hukum lantaran tidak ada penjelasan secara terperinci dari pihak pemda. "Itu kan IUP daerah, sehingga tidak terdeteksi saat kami menyiapkan kepmen. Memang tidak ada indikasi dari daerah, setelah muncul kepmen, masalah baru terlihat," ungkap dia.

Bukan hanya Blok Latao, WIUPK Suasua juga memiliki persoalan hukum yang sama. Seperti halnya di Blok Latao, masalah hukum baru terdeteksi di Blok Suasua setelah kepmen lelang terbit.

Kendati demikian, Kementerian ESDM memastikan bahwa lelang masih tetap berjalan sesuai rencana. Wafid bilang, satu blok tambang yang berperkara di dalam WIUPK Suasua tidak akan dilelang hingga perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Jadi untuk WIUPK Suasua masih sesuai rencana, kami akan lihat perkembangannya setelah 20 hari dari pengumuman," ungkap dia.

Belum terima WIUPK

Pemerintah menargetkan melelang enam wilayah tambang pada tahun ini. Dua tambang sebelumnya, yakni WIUPK Matarape (nikel) di Sulawesi Tenggara dan WIUPK Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah sudah dimenangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Namun, hal tersebut juga masih terganjal oleh isu maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman RI.

Selanjutnya adalah WIUPK Kolonodale (nikel) di Morowali Utara dan WIUPK Rantau Pandan (batubara) di Bungo. Kedua wilayah tambang itu masih terganjal administrasi.

Direktur Utama ANTM, Arie Prabowo Ariotedjo mengungkapkan, kendati sudah hampir setahun dinyatakan memenangi lelang prioritas atas Blok Matarape dan Bahodopi, tapi hingga kini izin eksplorasi belum juga diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

"Belum terbit, kami ingin segera (diberikan izin eksplorasi), kan sudah setor uang hampir setahun yang lalu," ungkap dia.

Kepala Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Sukmandaru Prihatmoko, mengungkapkan bahwa wilayah dan dokumen administrasi yang sudah clean and clear (CnC) menjadi tolok ukur bagi para investor untuk berinvestasi pada pengelolaan blok tambang.

"Harapan para investor tentunya saat mendapatkan wilayah tambang melalui lelang bisa langsung bekerja, bukan harus mengurus izin dan masalah tumpang tindih," ungkap dia kepada KONTAN.

Selain itu, Sukmandaru menilai Kompensasi Data Informasi (KDI) yang ada saat ini terlalu mahal, mengingat wilayah tambang yang ditawarkan baru tahap eksplorasi. "KDI belum reasonable, nilainya tinggi dan basisnya tidak jelas," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI

Arus modal asing tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan karena juga dipengaruhi suku bunga global, nilai tukar, dan geopolitik. 

Potensi Cuan Bank Menebal Usai GWM Turun, Saham Apa yang Paling Layak Dicermati?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Potensi Cuan Bank Menebal Usai GWM Turun, Saham Apa yang Paling Layak Dicermati?

Penurunan giro wajib minimum (GWM) membuat Bank berpeluang mengurangi kebutuhan mencari pendanaan mahal.

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA

Fasilitas PSEL membutuhkan pasokan sampah yang memadai dan konsisten, baik dari sisi volume maupun karakteristiknya.

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga

Merespons ancaman dari penyedia indeks global MSCI, otoritas pasar modal mulai menindak pelanggaran. Efektif melunakkan sikap MSCI?

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin

Investor perlui mencermati SSSG, produktivitas gerai anyar, fluktuasi daya beli masyarakat, serta kemampuan menjaga margin.

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi

Inisiatif keberlanjutan Japfa Comfeed Indonesia perkuat efisiensi operasional dan mendukung pertumbuhan kinerja keuangan

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT

Kemasan susu UHT praktis untuk dikonsumsi, tetapi lapisan kertas, plastik, dan aluminium membuatnya rumit didaur ulang. 

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu

Berawal dari kegemaran membaca, komunitas membaca buku lahir dan mempertemukan orang-orang dengan minat serupa. Buku men

 
Homeostasis Artificial Intelligence
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Homeostasis Artificial Intelligence

AI kian canggih dan otonom. Mampukah peradaban menjaga keseimbangan di tengah peluang dan risiko yang mengiringinya?

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?

​Apakah sekolah wajib menjadi PKP? Bagaimana ketentuan PPN atas uang sekolah, buku pelajaran, dan seragam? Simak penjelasan aturan pajaknya.

INDEKS BERITA

Terpopuler