ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Jumat (18/6/2021).
Reporter: Akhmad Suryahadi, Azis Husaini, Muhammad Julian, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Saat ini tak perlu lagi berdebat soal kegentingan pandemi Covid-19. Melihat data kasus positif menembus 2 juta jiwa, korban meninggal 54.956 jiwa, serta tambahan kasus 14.536 orang per Senin (21/6), cukup bagi pemerintah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya.
Sejauh ini, pemerintah kembali memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan janji diterapkan secara ketat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.