ILUSTRASI. Pemerintah menggulirkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga. Dana ditransfer pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat ditarik tunai di ATM bank milik BUMN. Dana dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk mem
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggelontorkan dana bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari program perlindungan sosial dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terbaru, pemerintah menggulirkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program itu untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Keluarga penerima manfaat (KPM) juga merupakan penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non-Program Keluarga Harapan. "Kami memberikan bantuan tunai Rp 500.000 per keluarga," katanya, Senin (31/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.