Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:05 WIB
Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). Berdasarkan data per 21 Maret 2025 DJP setempat menerangkan jumlah wajib pajak yang telah melapot SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan telah mencapai 24.534 laporan SPT tahunan atau sekitar 74.50 persen dari tolal keseluruhan wajib pajak di Kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi untuk tahun pajak 2024. Batas pelaporan yang semula 31 Maret, diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran. Apalagi, jumlah hari kerja pada bulan Maret juga menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah ini akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. "Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak idealnya tetap segera melaporkan SPT. Ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur lebaran bersama keluarga. Selain itu, wajib pajak dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung. 

Ini diharapkan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata. "Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.

Baca Juga: Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kebijakan ini mempertimbangkan banyak Wajib Pajak yang fokus pada persiapan mudik sejak 28 Maret 2025.  Banyak perusahaan juga baru memberi bukti potong 1721-A1 di minggu terakhir Maret, meski idealnya diberi sejak Januari.

Raden menambahkan, fenomena seperti ini sudah terjadi sejak lama. Akibatnya, kantor pajak dipenuhi wajib pajak yang melaporkan SPT di akhir masa tenggat pelaporan. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Phintraco Sekuritas Beberkan Pentingnya Berpikir Rasional dalam Berinvestasi
| Sabtu, 19 April 2025 | 04:35 WIB

Dirut Phintraco Sekuritas Beberkan Pentingnya Berpikir Rasional dalam Berinvestasi

Modal untuk menjadi investor pasar saham tidak hanya sebatas uang. Namun ada hal penting lain, yakni pemikiran rasional

Kobexindo Tractors (KOBX) Memacu Bisnis Non Alat Berat
| Sabtu, 19 April 2025 | 04:20 WIB

Kobexindo Tractors (KOBX) Memacu Bisnis Non Alat Berat

Pada tahun lalu, pendapatan KOBX dari tiga segmen non penjualan alat berat kompak menanjak, yakni suku cadang serta jasa peraikan.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Data Domestik
| Sabtu, 19 April 2025 | 04:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Data Domestik

Rupiah diperkirakan menguat secara terbatas pekan depan dengan adanya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI).

Simalakama: Kejar Pertumbuhan Ekonomi atau Cegah Capital Outflow
| Sabtu, 19 April 2025 | 04:05 WIB

Simalakama: Kejar Pertumbuhan Ekonomi atau Cegah Capital Outflow

BI akan mempertahankan suku bunga acuan di 5,75% sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian global, termasuk risiko perang dagang

Adu Kuat Pasar dan Pemerintah di Pasar Surat Utang SBN
| Jumat, 18 April 2025 | 17:37 WIB

Adu Kuat Pasar dan Pemerintah di Pasar Surat Utang SBN

Investor minta yield tinggi, pemerintah tak mau menyerap banyak pada lelang sukuk negara di awal kuartal kedua.

Penjualan Ritel Masih Tumbuh tapi Melambat, Sinyal Ada Masalah di Ekonomi RI
| Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB

Penjualan Ritel Masih Tumbuh tapi Melambat, Sinyal Ada Masalah di Ekonomi RI

Meski tak sebagus tahun lalu, emiten peritel diprediksi masih bisa menuai berkah dari momen Ramadan dan Idulfitri 2025.

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia
| Jumat, 18 April 2025 | 10:00 WIB

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia

Pabrikan China berhasil mendongkak penjualan di tengah menurunnya penjualan mobil di Indonesia pada kuartal I 2025.

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)
| Jumat, 18 April 2025 | 09:32 WIB

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,88% jika menjual hari ini.

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone
| Jumat, 18 April 2025 | 09:00 WIB

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone

PT Erafone Artha Retailindo dan PT Teletama Artha Mandiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 April 2025.

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit
| Jumat, 18 April 2025 | 08:00 WIB

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit

Tahun ini PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) membidik target produksi emas sebanyak 100.000 ons hingga 110.000 ons.

INDEKS BERITA

Terpopuler