Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:05 WIB
Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). Berdasarkan data per 21 Maret 2025 DJP setempat menerangkan jumlah wajib pajak yang telah melapot SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan telah mencapai 24.534 laporan SPT tahunan atau sekitar 74.50 persen dari tolal keseluruhan wajib pajak di Kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi untuk tahun pajak 2024. Batas pelaporan yang semula 31 Maret, diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran. Apalagi, jumlah hari kerja pada bulan Maret juga menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah ini akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. "Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak idealnya tetap segera melaporkan SPT. Ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur lebaran bersama keluarga. Selain itu, wajib pajak dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung. 

Ini diharapkan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata. "Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.

Baca Juga: Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kebijakan ini mempertimbangkan banyak Wajib Pajak yang fokus pada persiapan mudik sejak 28 Maret 2025.  Banyak perusahaan juga baru memberi bukti potong 1721-A1 di minggu terakhir Maret, meski idealnya diberi sejak Januari.

Raden menambahkan, fenomena seperti ini sudah terjadi sejak lama. Akibatnya, kantor pajak dipenuhi wajib pajak yang melaporkan SPT di akhir masa tenggat pelaporan. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI Soroti Transparansi Pasar Indonesia, Risiko Turun ke Frontier Market Tetap Ada
| Rabu, 24 Juni 2026 | 13:26 WIB

MSCI Soroti Transparansi Pasar Indonesia, Risiko Turun ke Frontier Market Tetap Ada

MSCI menyoroti kualitas aksesibilitas pasar modal Indonesia dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada 23 Juni 2026. 

Stock Split RAJA Disetujui, Paling Minimal bisa Jadi Sentimen Positif Jangka Pendek
| Rabu, 24 Juni 2026 | 09:31 WIB

Stock Split RAJA Disetujui, Paling Minimal bisa Jadi Sentimen Positif Jangka Pendek

Pergerakan harga saham RAJA setelah stock split sangat bergantung pada kondisi fundamental dan momentum pasar secara keseluruhan.

Kondisi Ekonomi dan Bisnis Tak Pasti, GTRA Mengincar Pendapatan Rp 1 Triliun di 2026
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kondisi Ekonomi dan Bisnis Tak Pasti, GTRA Mengincar Pendapatan Rp 1 Triliun di 2026

GTRA siap capai pendapatan Rp 1 triliun 2026. Fokus pada FMCG, e-commerce, dan peningkatan layanan jadi alasan Anda harus tahu.

Indonesia Tetap di Emerging Market, MSCI Beri Sorotan, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:06 WIB

Indonesia Tetap di Emerging Market, MSCI Beri Sorotan, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kemarin investor asing mencatatkan aksi jual bersih alias net sell Rp 311,55 miliar. Empat hari terakhir net sell menyentuh Rp 4,73 triliun.

King Tyre Indonesia (TYRE) Kejar Target Penjualan Tumbuh 5%
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:02 WIB

King Tyre Indonesia (TYRE) Kejar Target Penjualan Tumbuh 5%

Pada tahun ini, TYRE juga berupaya mengoptimalkan penjualan ban untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi

RUPST menyetujui penggunaan Rp 1,54 triliun atau setara Rp 800 per saham dari keuntungan tahun buku 2025 sebagai dividen tunai.

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:29 WIB

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism

Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh pihaaaak PT Indobuildco.

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:24 WIB

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong BPKH agar semakin independen dan mandiri dalam mengelola dana haji

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES

SSSG ACES tumbuh 2,1% hingga Mei 2026. Wilayah Jakarta dan Jawa jadi penopang utama, sedangkan luar Jawa masih tertekan. 

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:19 WIB

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan

Parlemen sedang menggodok revisi UU Koperasi agar sesuai dengan tuntutan ekonomi modern dan teknologi digital

INDEKS BERITA

Terpopuler