Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:05 WIB
Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). Berdasarkan data per 21 Maret 2025 DJP setempat menerangkan jumlah wajib pajak yang telah melapot SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan telah mencapai 24.534 laporan SPT tahunan atau sekitar 74.50 persen dari tolal keseluruhan wajib pajak di Kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi untuk tahun pajak 2024. Batas pelaporan yang semula 31 Maret, diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran. Apalagi, jumlah hari kerja pada bulan Maret juga menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah ini akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. "Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak idealnya tetap segera melaporkan SPT. Ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur lebaran bersama keluarga. Selain itu, wajib pajak dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung. 

Ini diharapkan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata. "Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.

Baca Juga: Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kebijakan ini mempertimbangkan banyak Wajib Pajak yang fokus pada persiapan mudik sejak 28 Maret 2025.  Banyak perusahaan juga baru memberi bukti potong 1721-A1 di minggu terakhir Maret, meski idealnya diberi sejak Januari.

Raden menambahkan, fenomena seperti ini sudah terjadi sejak lama. Akibatnya, kantor pajak dipenuhi wajib pajak yang melaporkan SPT di akhir masa tenggat pelaporan. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 24,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (16 Juli 2025)
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:55 WIB

Profit 24,88% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (16 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 15 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.908.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Ini Deretan Investor Institusi yang Profit Taking di Saham TOBA Sebulan Terakhir
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:21 WIB

Ini Deretan Investor Institusi yang Profit Taking di Saham TOBA Sebulan Terakhir

Harga saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melandai seiring aksi jual sejumlah investor institusi lokal dan asing.

Konsumen, Korporasi, dan Pemerintah Tak Ada yang Mau Belanja di Masa Paceklik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 08:14 WIB

Konsumen, Korporasi, dan Pemerintah Tak Ada yang Mau Belanja di Masa Paceklik

Masa paceklik ekonomi Indonesia masih berlanjut di kuartal kedua 2025. Bahkan, kondisi ini berpotensi berlanjut di kuartal ketiga.

Stock Split Dengan Rasio 1:10, Saham Petrindo Jaya (CUAN) Kian Terjangkau
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:53 WIB

Stock Split Dengan Rasio 1:10, Saham Petrindo Jaya (CUAN) Kian Terjangkau

Melalui stock split dengan rasio 1:10, nilai nominal saham CUAN akan berubah dari sebelumnya Rp 200 menjadi Rp 20 per saham. ​

Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Baru Dari Grup Sinar Mas Senilai Rp 3,5 Triliun
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:46 WIB

Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Baru Dari Grup Sinar Mas Senilai Rp 3,5 Triliun

Kontrak ini memiliki jangka waktu selama 5 tahun dengan estimasi nilai kontrak sekitar Rp 3,5 triliun.​

Kinerja Indeks Saham Unggulan Masih Tertekan
| Rabu, 16 Juli 2025 | 07:41 WIB

Kinerja Indeks Saham Unggulan Masih Tertekan

Sejak awal tahun 2025 kinerja indeks saham unggulan, yakni IDX LQ45, IDX30 dan IDX80 lebih buruk dibanding IHSG​.

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025

Rospek harga logam mulia masih menjanjikan, seiring dengan ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global yang masih tinggi.

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:10 WIB

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia

Danantara memaparkan hasil kinerja selama paruh pertama tahun ini sambil berharap bisa mendapat dividen tahunan US$ 8 miliar. 

Memulihkan Koperasi
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:09 WIB

Memulihkan Koperasi

Nanti waktu yang akan membuktikan, apakah koperasi bentukan pemerintah ini bisa menjadi sokoguru ekonomi masyarakat atau ada agenda lain.

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat

Lahan yang disiapkan Perumnas untuk program tiga juta rumah tersebar di sejumlah daerah di tanah air.

INDEKS BERITA

Terpopuler