Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:05 WIB
Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). Berdasarkan data per 21 Maret 2025 DJP setempat menerangkan jumlah wajib pajak yang telah melapot SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan telah mencapai 24.534 laporan SPT tahunan atau sekitar 74.50 persen dari tolal keseluruhan wajib pajak di Kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi untuk tahun pajak 2024. Batas pelaporan yang semula 31 Maret, diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran. Apalagi, jumlah hari kerja pada bulan Maret juga menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah ini akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. "Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak idealnya tetap segera melaporkan SPT. Ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur lebaran bersama keluarga. Selain itu, wajib pajak dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung. 

Ini diharapkan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata. "Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.

Baca Juga: Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kebijakan ini mempertimbangkan banyak Wajib Pajak yang fokus pada persiapan mudik sejak 28 Maret 2025.  Banyak perusahaan juga baru memberi bukti potong 1721-A1 di minggu terakhir Maret, meski idealnya diberi sejak Januari.

Raden menambahkan, fenomena seperti ini sudah terjadi sejak lama. Akibatnya, kantor pajak dipenuhi wajib pajak yang melaporkan SPT di akhir masa tenggat pelaporan. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Portofolio Nursalam, Direktur ICDX : Mayoritas Berinvestasi di Properti
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Strategi Portofolio Nursalam, Direktur ICDX : Mayoritas Berinvestasi di Properti

Penghasilan dari gaji sepanjang usia produktif, belum tentu mampu memenuhi kebutuhan hidup hingga akhir usia.

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi

Nursalam mengajarkan pentingnya kebiasaan berinvestasi sejak dini. Pelajari tips dan triknya dalam membangun portofolio investasi yang seimbang

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana

Unjuk rasa pecah di Jakarta dan juga mulai menyebar ke berbagai daerah. Sontak kondisi ini menyulut kekhawatiran para pebisnis

Kebutuhan Besar, India Masih Butuh CPO Indonesia
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:03 WIB

Kebutuhan Besar, India Masih Butuh CPO Indonesia

Gapki menekankan pentingnya menjaga daya saing, baik melalui efisiensi produksi maupun upaya memperkuat penetrasi ke pasar alternatif

Asing Agresif Menggarap Pasar Waralaba Nasional
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Asing Agresif Menggarap Pasar Waralaba Nasional

Dominasi asing ini sekaligus menjadi alarm bagi pelaku usaha domestik untuk lebih berani mengembangkan waralaba lokal.

Demonstrasi Memanas Membuat Rupiah Rontok dan IHSG Anjlok
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Demonstrasi Memanas Membuat Rupiah Rontok dan IHSG Anjlok

Penanganan demo membenamkan IHSG, rupiah serta persepsi risiko pasar di surat utang domestik meningkat. 

Satgas PKH Menyapu Tambang Gelap untuk Diserahkan ke Mind ID
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05:58 WIB

Satgas PKH Menyapu Tambang Gelap untuk Diserahkan ke Mind ID

Bila tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan, maka penyelesaiannya dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana

Sederet Tantangan Mal di Tengah Tekanan Daya Beli
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05:55 WIB

Sederet Tantangan Mal di Tengah Tekanan Daya Beli

APBI memperkirakan tingkat okupansi pusat perbelanjaan berkisar 87% tahun ini lantaran tertahan penurunan daya beli

Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) Geber Jualan Lewat Anak Usaha
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05:25 WIB

Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) Geber Jualan Lewat Anak Usaha

Anak usaha MARK, PT Berjaya Dynamics Indonesia misalnya, tengah mengembangkan lini produk sanitasi berupa toilet duduk

Anggaran Seret, Perusahaan Penjaminan Sulit Mempertebal Modal
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Anggaran Seret, Perusahaan Penjaminan Sulit Mempertebal Modal

Pelaku industri dihadapkan pada proses panjang hingga kondisi keuangan pemerintah sebagai pemegang saham.

INDEKS BERITA