Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang

Kamis, 27 Maret 2025 | 04:05 WIB
Batas Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). Berdasarkan data per 21 Maret 2025 DJP setempat menerangkan jumlah wajib pajak yang telah melapot SPT tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan telah mencapai 24.534 laporan SPT tahunan atau sekitar 74.50 persen dari tolal keseluruhan wajib pajak di Kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi untuk tahun pajak 2024. Batas pelaporan yang semula 31 Maret, diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran. Apalagi, jumlah hari kerja pada bulan Maret juga menjadi lebih sedikit.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah ini akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. "Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak idealnya tetap segera melaporkan SPT. Ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur lebaran bersama keluarga. Selain itu, wajib pajak dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung. 

Ini diharapkan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata. "Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.

Baca Juga: Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, kebijakan ini mempertimbangkan banyak Wajib Pajak yang fokus pada persiapan mudik sejak 28 Maret 2025.  Banyak perusahaan juga baru memberi bukti potong 1721-A1 di minggu terakhir Maret, meski idealnya diberi sejak Januari.

Raden menambahkan, fenomena seperti ini sudah terjadi sejak lama. Akibatnya, kantor pajak dipenuhi wajib pajak yang melaporkan SPT di akhir masa tenggat pelaporan. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Petrosea (PTRO) Tembus Rekor Baru, Diversifikasi Ala Projogo Jadi Pendorong
| Sabtu, 20 September 2025 | 17:50 WIB

Saham Petrosea (PTRO) Tembus Rekor Baru, Diversifikasi Ala Projogo Jadi Pendorong

Rencana pengambilalihan SPBL adalah bagian dari strategi pertumbuhan dan diversifikasi PTRO untuk mendukung ekspansi di sektor kimia dan energi.

Dua Cucu Usaha SGRO Bakal Beralih Kepemilikan, Lepas Bisnis Karet dan Sagu
| Sabtu, 20 September 2025 | 17:00 WIB

Dua Cucu Usaha SGRO Bakal Beralih Kepemilikan, Lepas Bisnis Karet dan Sagu

PT Sungai Menang (SM) dan Sampoerna Bio Fuels (SBF) akan menjual seluruh kepemilikannya di dua cucu usaha SGRO, kepada investor yang berminat.

Analis Revisi Naik Target Laba Antam (ANTM) Setelah Harga Emas Kembali Cetak Rekor
| Sabtu, 20 September 2025 | 16:05 WIB

Analis Revisi Naik Target Laba Antam (ANTM) Setelah Harga Emas Kembali Cetak Rekor

BRI Danareksa Sekuritas menaikkan proyeksi laba bersih ANTM untuk tahun 2025 hingga 2027, sekitar 22,2% hingga 46,3%.

Kinerja Sawit Sumbermas (SSMS) Tumbuh di Tengah Tren Kenaikan Harga CPO
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:55 WIB

Kinerja Sawit Sumbermas (SSMS) Tumbuh di Tengah Tren Kenaikan Harga CPO

Per Juni 2025, emiten perkebunan kelapa sawit ini membukukan laba bersih Rp 691,44 miliar, tumbuh 80,81% secara tahunan

Bumi Resources (BUMI) Siap Merilis Obligasi Untuk Diversifikasi
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:50 WIB

Bumi Resources (BUMI) Siap Merilis Obligasi Untuk Diversifikasi

Sekitar 45,34% hasil penerbitan obligasi akan digunakan BUMI untuk kewajiban pembayaran tahap 2 dari rencana akuisisi Australia, Wolfram Limited.

Menjaga Stabilitas Harga Saham, Emiten Menggelar Aksi Buyback
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:45 WIB

Menjaga Stabilitas Harga Saham, Emiten Menggelar Aksi Buyback

Analis menilai,  aksi buyback saham bisa secara langsung mengurangi jumlah saham beredar, sehingga berpotensi meningkatkan valuasi per saham. 

Masa Offering Usai, Penawaran Umum EMAS Oversubscribed?
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:37 WIB

Masa Offering Usai, Penawaran Umum EMAS Oversubscribed?

Mulai Jumat Kemarin, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mulai memasuki tahap penjatahan saham IPO. 

Terdorong Sentimen Suku Bunga, IHSG Naik 2,51% Dalam Sepekan
| Sabtu, 20 September 2025 | 08:36 WIB

Terdorong Sentimen Suku Bunga, IHSG Naik 2,51% Dalam Sepekan

Kemarin, IHSG naik 0,53% atau 42,68 poin ke level 8.051,12. Dalam sepekan, indeks telah mengakumulasi kenaikan 2,51%.​

Penjualan Kendaraan Membaik, Saham Emiten Otomotif Ciamik
| Sabtu, 20 September 2025 | 08:03 WIB

Penjualan Kendaraan Membaik, Saham Emiten Otomotif Ciamik

Menakar prospek saham emiten di sektor otomotif seiring membaiknya penjualan kendaraan​ pada Agustus 2025.

POJK UMKM Belum Pasti Kerek Kredit
| Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB

POJK UMKM Belum Pasti Kerek Kredit

Kehadiran POJK Nomor 19/2025 tentang pembiayaan UMKM dinilai bisa jadi angin segar bagi sektor UMKM  belakangan hanya tumbuh di bawah 5%​

INDEKS BERITA

Terpopuler