Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113/2022 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 36/2020 tentang Program Kartu Prakerja. Aturan baru ini memperluas syarat usia penerima Kartu Prakerja.
Salah satu ketentuan dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022 itu adalah program Kartu Prakerja bisa dilaksanakan dengan skema normal dan bukan program bantuan sosial (bansos).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG