Batas Usia Penerima Kartu Prakerja Menjadi 64 Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113/2022 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 36/2020 tentang Program Kartu Prakerja. Aturan baru ini memperluas syarat usia penerima Kartu Prakerja.
Salah satu ketentuan dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022 itu adalah program Kartu Prakerja bisa dilaksanakan dengan skema normal dan bukan program bantuan sosial (bansos).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan