Komisi Ojol Turun: Solusi atau Ancaman bagi Industri?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa pesanan, pengemudi transportasi daring tidak akan memperoleh penghasilan, sekalipun platform tidak memungut komisi sepeser pun. Logika ekonomi sederhana ini tampaknya luput dari pertimbangan pemerintah ketika menetapkan batas komisi platform sebesar 8%. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang diumumkan pada 8 Oktober 2026.
Komisi yang lebih rendah memang memungkinkan pengemudi membawa pulang bagian lebih besar dari setiap perjalanan. Namun, apakah pendapatan mereka secara keseluruhan ikut meningkat? Belum tentu. Pemerintah bisa membatasi komisi yang dipungut platform, tetapi tidak bisa menjamin berapa banyak perjalanan yang dapat diselesaikan seorang pengemudi.
