Berita Obligasi

Batasi Kuota, Pemerintah Serap Penjualan ST009 Rp 10 Triliun

Jumat, 02 Desember 2022 | 04:35 WIB
Batasi Kuota, Pemerintah Serap Penjualan ST009 Rp 10 Triliun

Reporter: Avanty Nurdiana, Nur Qolbi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan sukuk tabungan (ST) seri ST009 berakhir 30 November 2022 lalu. Penjualan ini menyerap Rp 10 triliun. Ini adalah surat berharga negara ritel penjualan terendah sepanjang tahun ini. Meski begitu, pemerintah mengaku ini adalah strategi.  

Dwi Irianti Hadiningdyah Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengatakan, jumlah tersebut adalah kuota maksimal yang diterbitkan. "Sudah akhir tahun jadi tak bisa upsize lebih dari Rp 10 triliun," ucap dia kepada KONTAN. 

Baca Juga: Bank Mandiri Mencatat Penjualan ST009 Sebesar Rp 1,63 Triliun

Sejatinya, Dwi bilang, potensi penjualan ST009 ini sangat besar. Bahkan di hari pertama terjual Rp 2 triliun. "Artinya kalau dihitung hari kerja dari tanggal 11 sampai 30 November dikalikan Rp 2 triliun kemudian Sabtu-Minggu bisa terjual Rp 200 miliar - Rp 250 miliar maka penjualan bisa lebih dari itu," tutur Dwi. Namun pemerintah memilih membatasi, apalagi penerimaan negara masih surplus.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha pun mengatakan, tren pemesanan terus naik. "Rata-rata pemesanan per investor Rp 507 juta dengan jumlah investor lebih dari 3.000 investor," kata dia. Dalam tujuh hari, penjualan Rp 7 triliun, namun hanya dijatah Rp 1,63 triliun.

Terbaru