Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Euforia tren kenaikan harga emas sejumlah emiten tampaknya akan terganggu. Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor seperti emas.
Pemerintah menetapkan, tarif bea keluar ekspor emas tergantung harga referensi dan jenis logam mulia yang akan di eskpor. Jika harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan berada di kisaran US$ 2.800 per ons troi sampai dengan kurang dari US$ 3.200 per ons troi, tarif bea keluar akan berada pada rentang 7,5%-12,5%.
