Beban di Bantargebang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada kebijakan yang progresif, Jakarta selangkah lagi menuju krisis sampah. Tinggi gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hampir separuh Monas. Kondisi ini terbilang kritis, baik karena risiko longsor, kebakaran, maupun pencemaran air tanah.
Pemerintah memang telah menyusun penerapan sistem controlled landfill Bantargebang pada 2027-2029. Pada Agustus 2026 ini, pembatasan sampah yang masuk Bantargebang sudah mulai dilakukan. Hanya sampah kategori residu saja yang boleh masuk, sedangkan sampah organik dan anorganik harus dipilah dari rumah.
Dengan pemilahan sampah dari rumah, petugas akan mudah menyalurkan sampah anorganik tersebut ke tempat daur ulang bukan ke Bantargebang. Untuk sampah organik dibawa ke tempat pengomposan dan fasilitas budidaya maggot.
Jika berjalan, keputusan ini akan mengubah kebiasaan warga Jakarta. Namun agaknya kurang adil jika membiarkan warga bergerak sendiri. Selayaknya produsen yang menghasilkan sampah ikut turun tangan membantu warga Jakarta.
Apalagi, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, sudah ada kewajiban produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah. Regulasi berupa prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) itu meminta tanggung jawab produsen atas sampah kemasan dan produk mereka di masyarakat.
Dalam prinsip EPR, produsen tidak hanya memasarkan produk, tetapi memastikan kemasannya dikumpulkan, digunakan kembali, atau didaur ulang setelah dikonsumsi. Semakin sulit kemasan didaur ulang, semakin besar tanggung jawab yang ditanggung produsen.
Saat ini, ada banyak sekali merek produk rumah tangga yang sampahnya berserakan di lingkungan. Juga kemasan gelas plastik kopi, baik merek kopi kelas kakap maupun kemasan gelas kopi milik kedai kopi kelas teri. Lantas apa yang telah mereka lakukan atas sampahnya?
Di sinilah peran pemerintah, mendesak produsen bertanggung jawab atas sampahnya. Caranya bisa berbentuk edukasi pilah sampah, mendirikan bank sampah, atau menarik sampahnya. Bisa juga, membantu konsumen memilah sampah di lingkungan terkecil, yaitu rumah.
Jika sampah Jakarta terpilah, maka 50% sampah organik warga tak harus membebani Bantargebang. Sampah itu bisa jadi kompos atau makanan maggot.
