Beberapa Aturan Pemerintah Menabrak Keputusan MK Soal Cipta Kerja
Rabu, 26 Januari 2022 | 06:05 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak menggubris putusanĀ Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK menitahkan agar pemerintah menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan turunan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.