Beberapa Aturan Pemerintah Menabrak Keputusan MK Soal Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak menggubris putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK menitahkan agar pemerintah menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan turunan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.