Beda Keinginan, Penetapan Upah Tahun 2020 Bakal Alot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah tahun 2020 mulai memanas. Buruh mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/ 2015 tentang Pengupahan agar kembali ke aturan lama.
Sementara, pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja mengisyaratkan penghitungan upah tahun depan menggunakan aturan yang ada."Selama masih menggunakan UU No. 13/ 2003 dan PP 78/201 masih itu, upah itu (yang berlaku)," tandas Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri Kamis (3/10). Mengakui ada usulan revisi UU Ketenagakerjaan, Hanif menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan lanjutan.
