ILUSTRASI. Buruh Pabrik
Reporter: Bidara Pink, Lidya Yuniartha, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah tahun 2020 mulai memanas. Buruh mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/ 2015 tentang Pengupahan agar kembali ke aturan lama.
Sementara, pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja mengisyaratkan penghitungan upah tahun depan menggunakan aturan yang ada."Selama masih menggunakan UU No. 13/ 2003 dan PP 78/201 masih itu, upah itu (yang berlaku)," tandas Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri Kamis (3/10). Mengakui ada usulan revisi UU Ketenagakerjaan, Hanif menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan lanjutan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.