BEI: Ada 10 Anggota Bursa Berminat Mengajukan Izin Short Selling
Kamis, 27 Juni 2024 | 09:41 WIB
ILUSTRASI. Pasar modal.
Reporter: Yuliana Hema
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan kebijakan terkait fasilitas transaksi saham short selling. BEI akan mengimplementasikan POJK itu pada Oktober 2024.
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI menyampaikan, saat ini BEI masih melakukan diskusi dengan OJK mengenai aturan short selling.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.