BEI Gali Informasi Sebab Garuda Indonesia (GIAA) Dimohonkan PKPU oleh Mitra Buana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Garuda Indonesia memancing reaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Lewat surat nomor S-07884/BEI.PP2/10-2021 tertanggal 25 Oktober 2021, otoritas bursa meminta emiten bersandi GIAA itu menjelaskan PKPU terbaru atas yang menimpa maskapai penerbangan BUMN ini.
Manajemen Garuda Indonesia menegaskan, pada tanggal 26 Oktober 2021 telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panggilan sidang (surat relaas sidang) itu terkait perkara PKPU nomor 425/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.