ILUSTRASI. Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Garuda Indonesia memancing reaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Lewat surat nomor S-07884/BEI.PP2/10-2021 tertanggal 25 Oktober 2021, otoritas bursa meminta emiten bersandi GIAA itu menjelaskan PKPU terbaru atas yang menimpa maskapai penerbangan BUMN ini.
Manajemen Garuda Indonesia menegaskan, pada tanggal 26 Oktober 2021 telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panggilan sidang (surat relaas sidang) itu terkait perkara PKPU nomor 425/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.