KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Nasib baik menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Regulator pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap membuka gembok suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham SRIL.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sritex telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini sejak Sritex menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) akhir Agustus lalu.
