KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Nasib baik menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Regulator pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap membuka gembok suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham SRIL.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sritex telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini sejak Sritex menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) akhir Agustus lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.