Beleid Baru Hapus Pilkada Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DKI Jakarta secara langsung terancam dihapus. Hal ini merujuk salah satu isi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 10 Ayat (2) beleid ini disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Alhasil, pemilihan gubernur nantinya tidak dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan ditunjuk presiden.
