KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DKI Jakarta secara langsung terancam dihapus. Hal ini merujuk salah satu isi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 10 Ayat (2) beleid ini disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Alhasil, pemilihan gubernur nantinya tidak dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan ditunjuk presiden.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.