Beleid Baru Pajak dan Retribusi, Pundi Daerah Makin Berlimpah
Rabu, 08 Desember 2021 | 08:17 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah pusat mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bakal meningkatkan pendapatan daerah. RUU HKPD disahkan DPR pada sidang paripurna Selasa (7/12) yang menggantikan UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Aturan baru ini lebih banyak membuka batas atas tarif pajak daerah, meskipun di sisi lain membatasi jumlah jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah (lihat tebel) . Salah satu tarif yang naik misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Pasal 41 UU HKPD mengatur batas atas tarif PBB perdesaan dan perkotaan (PBBP2) ditetapkan maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP), atau lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini, maksimal 0,3%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.