Beleid Belanja Online Masih Memantik Polemik, Begini Keberatan Para Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan, Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang di dalamnya mengatur social commerce dan e-commerce.
Permendag bertajuk Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku pada 26 September 2023. Selain menghalau social commerce berjualan langsung, melalui beleid itu, pemerintah tegas melarang penjualan atas produk impor dengan harga di bawah US$ 100 di toko online Indonesia.
