Berita *Regulasi

Beleid Data Pribadi Memacu Kontroversi

Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:29 WIB
Beleid Data Pribadi Memacu Kontroversi

ILUSTRASI.

Reporter: Abdul Basith | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/ 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan yang baru diunggah ini resmi berlaku sejak diteken Presiden 10 Oktober 2019 lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (29/10) menjelaskan penerbitan beleid ini langsung berlaku saat diundangkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru