Beleid Konten Investasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 03:04 WIB
Beleid Konten Investasi
[ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata (KONTAN/Indra Surya)]
Harris Hadinata | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sembarangan ngomong di media sosial. Belakangan ini, banyak kejadian yang membuktikan ini. Ada penerima beasiswa LPDP dari Pemerintah yang kini harus mengembalikan beasiswa yang ia terima, plus bunga, gara-gara istrinya salah bicara saat membuat konten. Yang lagi ramai juga, para pemengaruh alias influencer pasar saham yang kini tengah diburu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK berniat memperketat aturan main di pasar saham, termasuk soal pemberian rekomendasi saham. Nantinya, kalau ada influencer yang sembarangan kasih rekomendasi saham dan merugikan investor, ada sanksinya. Aturan ini bakal dimuat dalam Peraturan OJK yang ditargetkan terbit paruh pertama 2026 ini. 

Para pemengaruh itu mungkin selama ini tidak sadar, berbicara di konten video dan memberi rekomendasi saham tidak sama dengan ngobrol dan berbagi saran trading atau investasi dengan teman satu trongkrongan di kafe. Ada ratusan, atau mungkin ribuan, follower yang  berpotensi terpengaruh apa yang dikatakan si influencer, tanpa cek dan ricek lagi.

Dalam regulasi pasar modal, ada batas yang jelas mengenai siapa yang berwenang memberikan rekomendasi efek. Profesi seperti penasihat investasi dan analis telah melalui proses perizinan, sertifikasi, serta pengawasan. Influencer mungkin memang piawai membaca tren dan sering cuan. Tapi mereka tidak otomatis memiliki legitimasi hukum untuk mengeluarkan rekomendasi. 

Apalagi kalau rekomendasi tersebut diniatkan sebagai upaya pompom saham. Sudah begitu, saham yang dipompom tergolong saham gorengan. Kalau sampai di sini, tidak heran ada yang rugi.

Fenomena influencer pasar modal ini juga menunjukkan pekerjaan rumah otoritas belum tuntas. Ini menunjukkan masih banyak investor yang cuma mau cuan cepat tanpa memahami fundamental, membaca laporan keuangan, juga tak paham risiko likuiditas dan volatilitas. Inklusi keuangan meningkat, tetapi literasi tidak ikut naik. 

Jadi, penindakan pada influencer yang dianggap bermasalah saja tidak cukup. Edukasi investor masih sangat perlu diperkuat. 

Nah, karena itu juga, beleid OJK yang berniat mengatur aktivitas di pasar modal tadi juga harus jelas. Ada parameter yang jelas kapan sebuah konten dianggap edukasi, kapan ia berubah menjadi rekomendasi investasi. Jadi, jangan sampai para pembuat konten yang berniat memberi edukasi malah dianggap melanggar aturan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Anteng di Zona Hijau, Saham Gudang Garam (GGRM) Masih Layak Dikejar?
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Anteng di Zona Hijau, Saham Gudang Garam (GGRM) Masih Layak Dikejar?

Lonjakan laba GGRM merupakan kombinasi base effect dari basis laba semester I-2025 yang rendah dan perbaikan margin operasional.

Analis Ingatkan Risiko Rights Issue Emiten Happy Hapsoro, Bukan Sekadar Soal Dilusi
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Analis Ingatkan Risiko Rights Issue Emiten Happy Hapsoro, Bukan Sekadar Soal Dilusi

Pengumuman Penambahan Modal Dengan PMHMETD II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), disambut dingin oleh pasar.

Jalan ITMG di Semester II-2026 Makin Ringan
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Jalan ITMG di Semester II-2026 Makin Ringan

Secara historis ITMG membagikan dividend payout ratio lebih dari 80%, sehingga menarik bagi investor yang mencari pendapatan dividen.

Bitcoin Dibalap Altcoin di Juli, Pasar Kripto Masih Bertenaga di Agustus?
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Bitcoin Dibalap Altcoin di Juli, Pasar Kripto Masih Bertenaga di Agustus?

Dominasi bitcoin yang masih berada di kisaran 58%-60% membuat reli altcoin diperkirakan belum akan berlangsung merata.

Kinerja Emiten Susu Moncer, Pemangkasan MBG Bakal Jadi Ujian di Semester II
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Kinerja Emiten Susu Moncer, Pemangkasan MBG Bakal Jadi Ujian di Semester II

Persoalan serius datang dari wacana BGN yang mengusulkan agar susu bermerek tidak lagi menjadi pemasok dalam program MBG.

Infrastruktur Dongkrak Kredit Konstruksi
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Infrastruktur Dongkrak Kredit Konstruksi

Belanja modal korporasi dan proyek pemerintah menopang lonjakan pembiayaan konstruksi.                  

Pemerintah Guyur Subsidi Mobil Listrik hingga 40%
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Pemerintah Guyur Subsidi Mobil Listrik hingga 40%

Presiden Prabowo akan segera mengumumkan paket stimulus tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional

Pendapatan dan Laba HRUM Melejit Dua Digit
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Pendapatan dan Laba HRUM Melejit Dua Digit

Emiten pertambangan batubara ini meraih pertumbuhan positif dari sisi top line dan bottom line di semester I-2026.

Impor Perlebar Defisit Transaksi Berjalan
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Impor Perlebar Defisit Transaksi Berjalan

Defisit transaksi berjalan tahun ini diperkirakan bisamelebar hingga 2% dari produk domestik bruto (PDB)

Penjualan Segmen Herbal Turun, Laba Bersih SIDO Merosot 44%
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Penjualan Segmen Herbal Turun, Laba Bersih SIDO Merosot 44%

Emiten produsen jamu Tolak Angin ini meraup penjualan Rp 1,47 triliun per akhir Juni 2026, turun 21% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler