Beleid Konten Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sembarangan ngomong di media sosial. Belakangan ini, banyak kejadian yang membuktikan ini. Ada penerima beasiswa LPDP dari Pemerintah yang kini harus mengembalikan beasiswa yang ia terima, plus bunga, gara-gara istrinya salah bicara saat membuat konten. Yang lagi ramai juga, para pemengaruh alias influencer pasar saham yang kini tengah diburu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK berniat memperketat aturan main di pasar saham, termasuk soal pemberian rekomendasi saham. Nantinya, kalau ada influencer yang sembarangan kasih rekomendasi saham dan merugikan investor, ada sanksinya. Aturan ini bakal dimuat dalam Peraturan OJK yang ditargetkan terbit paruh pertama 2026 ini.
Para pemengaruh itu mungkin selama ini tidak sadar, berbicara di konten video dan memberi rekomendasi saham tidak sama dengan ngobrol dan berbagi saran trading atau investasi dengan teman satu trongkrongan di kafe. Ada ratusan, atau mungkin ribuan, follower yang berpotensi terpengaruh apa yang dikatakan si influencer, tanpa cek dan ricek lagi.
Dalam regulasi pasar modal, ada batas yang jelas mengenai siapa yang berwenang memberikan rekomendasi efek. Profesi seperti penasihat investasi dan analis telah melalui proses perizinan, sertifikasi, serta pengawasan. Influencer mungkin memang piawai membaca tren dan sering cuan. Tapi mereka tidak otomatis memiliki legitimasi hukum untuk mengeluarkan rekomendasi.
Apalagi kalau rekomendasi tersebut diniatkan sebagai upaya pompom saham. Sudah begitu, saham yang dipompom tergolong saham gorengan. Kalau sampai di sini, tidak heran ada yang rugi.
Fenomena influencer pasar modal ini juga menunjukkan pekerjaan rumah otoritas belum tuntas. Ini menunjukkan masih banyak investor yang cuma mau cuan cepat tanpa memahami fundamental, membaca laporan keuangan, juga tak paham risiko likuiditas dan volatilitas. Inklusi keuangan meningkat, tetapi literasi tidak ikut naik.
Jadi, penindakan pada influencer yang dianggap bermasalah saja tidak cukup. Edukasi investor masih sangat perlu diperkuat.
Nah, karena itu juga, beleid OJK yang berniat mengatur aktivitas di pasar modal tadi juga harus jelas. Ada parameter yang jelas kapan sebuah konten dianggap edukasi, kapan ia berubah menjadi rekomendasi investasi. Jadi, jangan sampai para pembuat konten yang berniat memberi edukasi malah dianggap melanggar aturan.
