Beleid RWA dan Stablecoin Untuk Pasar Domestik Segera Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Salah satunya Peraturan OJK (POJK) terkait tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA) komoditas emas.
OJK menargetkan, payung hukum ini terbit paling lambat pada kuartal III-2026. "POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan aset nyata ini sedang dalam proses role-making-role," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Senin (8/6).
