Berita Ekonomi

Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun 2021

Senin, 09 Agustus 2021 | 06:45 WIB
Beli Rumah Bisa Bebas PPN Hingga Akhir Tahun 2021

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid tersebut juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru