KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid tersebut juga mempertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
