Berita Regulasi

Belum Ada PP, Skema Dana Pensiun PNS Masih Menggantung

Kamis, 09 Januari 2020 | 07:00 WIB
Belum Ada PP, Skema Dana Pensiun PNS Masih Menggantung

ILUSTRASI. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengantre pembagian tunjangan pensiun ke 13 pada hari pertama di Bank BTPN Jakarta, Senin (5/7/2010). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/07/2010.

Reporter: Abdul Basith | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih menggantung.

Perubahan skema dari pay as you go atau pembayaran dana pensiun dari APBN, menjadi fully funded itu belum bisa jalan karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru