Belum Ada PP, Skema Dana Pensiun PNS Masih Menggantung
Kamis, 09 Januari 2020 | 07:00 WIB
ILUSTRASI. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengantre pembagian tunjangan pensiun ke 13 pada hari pertama di Bank BTPN Jakarta, Senin (5/7/2010). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/07/2010.
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih menggantung.
Perubahan skema dari pay as you go atau pembayaran dana pensiun dari APBN, menjadi fully funded itu belum bisa jalan karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.