Belum Merilis Laporan Keuangan Tahun 2025, BEI Menjatuhkan Sanksi ke 88 Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025. Dalam Pengumuman bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, yang dirilis pada Jumat (12/6), batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan pemantauan bursa per 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 2025. Rinciannya, sebanyak tiga perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan 2025. Mereka dikenakan peringatan tertulis III oleh BEI.
Baca Juga: Makin Mepet, Asuransi Matangkan Strategi Spin Off
