Belum Usai, Aliran Investasi untuk Industri Nikel Masih Mengalir
KONTAN.CO.ID - Dorongan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri nikel belum akan usai tahun ini. Adanya keinginan pemerintah mengembangkan mata rantai dari industri nikel, dari hulu ke hilir, membuat sektor industri ini akan terus menggeliat. Ekspor produk berbasis nikel baru bisa dilakukan setelah diolah dulu. Semakin panjang olahan nikel tersebut, semakin banyak mendatangkan nilai tambah bagi Indonesia.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah membuat larangan ekspor bijih nikel sejak tahun 2020 lalu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski rawan mendapat gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, namun pemerintah kukuh mempertahankannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.