ILUSTRASI. Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Bakrie Group kembali disebut oleh Benny Tjokrosaputro, tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu menuding kelompok usaha Bakrie turut mengakibatkan kerugian investasi yang dialami Jiwasraya.
Benny yang dituntut pidana seumur hidup, menyatakan, Jiwasraya telah menjual seluruh saham Hanson, yang berkode MYRX pada 2016. Menurut pria yang populer disebut Bentjok, penjualan saham MYRX menghasilkan laba Rp 25 miliar bagi Jiwasraya. Ia pun mempertanyakan alasan jaksa untuk tidak memproses perusahaan-perusahaan lain yang sahamnya juga ada di dalam portofolio investasi Jiwasraya.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG