Bentjok Tuding Grup Bakrie Menyebabkan Kerugian Jauh Lebih Besar Bagi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Bakrie Group kembali disebut oleh Benny Tjokrosaputro, tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu menuding kelompok usaha Bakrie turut mengakibatkan kerugian investasi yang dialami Jiwasraya.
Benny yang dituntut pidana seumur hidup, menyatakan, Jiwasraya telah menjual seluruh saham Hanson, yang berkode MYRX pada 2016. Menurut pria yang populer disebut Bentjok, penjualan saham MYRX menghasilkan laba Rp 25 miliar bagi Jiwasraya. Ia pun mempertanyakan alasan jaksa untuk tidak memproses perusahaan-perusahaan lain yang sahamnya juga ada di dalam portofolio investasi Jiwasraya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.