Berita Special Report

Bentoel Didera Rugi Menahun Hingga Tudingan Memanfaatkan Celah Pajak dan Cukai

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:10 WIB
Bentoel Didera Rugi Menahun Hingga Tudingan Memanfaatkan Celah Pajak dan Cukai

Reporter: Asnil Bambani Amri, Benedicta Prima, Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rokok raksasa dunia, British American Tobacco (BAT), diduga melakukan penghindaran pajak di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia.

Dugaan itu merupakan hasil penelusuran Tax Justice Network (TJN), lembaga independen berjaringan internasional dari Inggris yang fokus melakukan penelitian dan kajian terkait kebijakan serta pelaksanaan perpajakan.

Laporan TJN yang berjudul Ashes to Ashes itu menyebutkan, BAT yang berbasis di London diduga  melakukan praktik penghindaran pajak senilai US$ 700 juta di enam negara, yakni Bangladesh, Indonesia, Kenya, Guyana, Brasil, Trinidad dan Tobago.

Indonesia kehilangan potensi pajak mencapai US$ 14 juta per tahun. Di Indonesia, BAT diduga melakukan penghindaran pajak melalui anak usahanya, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA).  TJN menemukan dua skenario yang diduga digunakan BAT untuk mengalihkan  pendapatannya keluar dari Indonesia agar terhindar dari kewajibannya membayar pajak.

Pertama, melalui pinjaman antar perusahaan alias intercompany loan yang jumlahnya terbilang besar yang terjadi pada periode 2013-2015. Kedua, melalui pembayaran royalti dan biaya jasa teknologi informasi (TI) kepada perusahaan berelasi.

Pada periode 2013-2015, TJN menyebutkan, Bentoel mengambil pinjaman dari perusahaan terafiliasi di Belanda, Rothmans Far East BV. Fasilitas pinjaman itu sebesar Rp 5,3 triliun pada Agustus 2013 dan Rp 6,7 triliun pada 2015.

Dana pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai kembali utang alias refinancing dan mendanai pembelian mesin dan peralatan.

Dari pinjaman itu, Bentoel harus membayar bunga pinjaman yang terbilang besar, yakni Rp 2,25 triliun. Bunga ini menjadi pengurang penghasilan kena pajak di Indonesia.

Rothmans Far East, menurut TJN, adalah perusahaan yang  sangat kecil dan hanya mempekerjakan tiga orang di luar Belanda.  

Yang menarik, berdasarkan laporan keuangan Rothmans, laporan TJN mengatakan, dana pinjaman ke Bentoel itu sebetulnya berasal dari perusahaan grup BAT lainnya, Pathway 4 (Jersey) Limited, yang berpusat di Inggris.

Pinjaman dari Pathway ke Rothmans Far East berdenominasi rupiah. Hal itu, TJN mengatakan, membuat jelas bahwa dana tersebut ditujukan untuk dipinjamkan kepada Bentoel.

Pinjaman dari perusahaan di Belanda akan lebih menguntungkan dibanding pinjaman dari perusahaan di Inggris. Sebab, Indonesia dan Belanda memiliki perjanjian perpajakan yang diteken pada 2002.

Berdasarkan ketentuan umum, penghasilan berupa bunga yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 20%. Namun, tarif pajak final tersebut bisa berubah mengikuti tax treaty alias perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Nah, berdasarkan perjanjian pajak antara Indonesia dengan Belanda, jika pemilik manfaat dari bunga adalah penduduk negara lain, dalam hal ini perusahaan di Belanda, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga.

Indonesia sebetulnya juga memiliki tax treaty dengan Inggris. Namun, pajak penghasilan atas pembayaran bunga kepada wajib pajak di Inggris lebih besar, yakni sebesar 15%.

Dengan memanfaatkan celah tersebut, TJN menduga, Indonesia kehilangan pendapatan sebesar US$ 11 juta per tahun.

Pembayaran royalti

Strategi kedua yang dilakukan BAT dalam menyiasati celah pajak adalah melalui pembayaran royalti, fee, dan jasa TI. Laporan TJN menyebutkan, Bentoel harus membayar royalti, fee, dan jasa TI senilai US$ 19,7 juta per tahun ke BAT atau afiliasinya di Inggris.

Kepada BAT Holding, Bentoel harus membayar royalti untuk penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike sebesar US$ 10,1 juta.

Kepada BAT Investment Ltd, Bentoel harus membayar ongkos teknis dan konsultasi senilai US$5,3 juta.

Sementara kepada British American Shared Services (GSD) Limited, Bentoel membayar biaya TI sebesar US$ 4,3 juta (lihat tabel).

Transaksi Bentoel dengan Pihak Berelasi
(dalam juta rupiah)
Transaksi Perusahaan 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018
Royalti BAT Holding 32.799 27.363 172.353 306.384 342.960 431.368 95.756
Jasa Technical and Advisory BAT Investment 64.171 80.957 89.418 43.616 55.664 69.212 75.883
IT Recharges British American Shared Services 19.289 114.946 121.070 66.629 76.754 275.092 330.914
Internal Recharges BAT Aspac Service Centre, dll 60.617 83.608 75.326 65.905 242.926 135.447 157.530
Beban Bunga Rothmans Far East - 78.848 537.932 983.169 653.916 - -
Sumber: Laporan Keuangan Bentoel Internasional Investama

Berdasarkan perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan Inggris, potongan pajak untuk pembayaran royalti dipatok sebesar 15%. Ditambah potensi pajak untuk fee dan jasa TI, TJN menghitung, Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar US$ 2,7 juta per tahun.

Terkait temuan ini, KONTAN berusaha menghubungi pihak Bentoel. Salah satu komisaris yang tertera di situs Bentoel adalah Silmy Karim, yang juga tercatat sebagai Presiden Direktur di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Ketika ditanya, Silmy berkilah tak berwenang memberi informasi karena sudah non aktif sebagai komisaris independen di Bentoel.

Silmy menyarankan KONTAN menghubungi Hendro Martowardojo, Komisaris Utama Bentoel. Namun, Hendro menampik semua tudingan TJN. “Waduh, itu tidak benar,” kata Hendro.

Bantahan juga disampaikan oleh Mercy Fransisca Hutahaean, Director of Legal & External Affairs Bentoel. Menurut Mercy, BAT dan Bentoel senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi. “Kami sangat tidak setuju dengan tuduhan bahwa Bentoel menghindari pajak. Sebagai perusahaan terbuka, tentunya transaksi yang disebutkan dalam berita tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegas Mercy.

Dalam laporan keuangannya, Bentoel memang telah menginformasikan kepada publik terkait fasilitas pinjaman dari Rothmans Far East. Pada Agustus 2013, Bentoel memperoleh fasilitas pinjaman jangka panjang tanpa agunan dari Rothmans Far East untuk modal kerja Grup dengan total fasilitas sebesar Rp 5,3 trilliun yang dikenakan tingkat bunga mengambang JIBOR 6 bulan + 2,7% per tahun.

Pada bulan Februari 2015, Bentoel meneken fasilitas pinjaman subordinasi jangka panjang dari Rothmans Far East senilai Rp 6,7 triliun untuk investasi pada modal kerja. Fasilitas pinjaman dikenakan tingkat bunga mengambang JIBOR 6 bulan + 3,75% per tahun.

Pada 23 Desember 2015, Bentoel meneken amendemen perjanjian atas pinjaman jangka panjang dengan Rothmans Far East terkait dengan perubahan suku bunga pinjaman menjadi 0% yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2016 atas total fasilitas pinjaman senilai Rp 12 triliun. Bunga efektif atas pinjaman itu dicatat sebagai tambahan modal disetor.

Pada semester I- 2016, Bentoel melakukan pelunasan pinjaman senilai Rp 12 triliun tersebut. Dana yang digunakan untuk melunasi utang itu berasal dari penerbitan saham baru alias rights issue senilai Rp 14 triliun.

Mercy mengatakan, perusahaan-perusahaan di dalam BAT Group, termasuk Bentoel sebagai anak perusahaan, sepenuhnya patuh pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara di mana perusahaan beroperasi.

“Semua transaksi intra-perusahaan dalam BAT Group selalu dilakukan secara arm’s length basis. Selain itu, karena Bentoel merupakan perusahaan terbuka, maka rekening-rekening kami secara rutin diperiksa oleh auditor independen dan auditor pajak,” tegas Mercy.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memberikan komentar atas laporan TJN. Yoga Hestu Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak mengatakan, masalah tersebut mesti mereka pelajari.

Yang jelas, di Indonesia, praktik penggelembungan utang agar terbebas dari pungutan pajak penghasilan sebetulnya cukup marak. Ditjen Pajak pernah mencatat lebih dari 2.000 perusahaan asing di Indonesia sengaja melakukan akal-akalan seperti itu.

Karena itulah, pada 2015 lalu, pemerintah membatasi nilai utang perusahaan yang bisa dijadikan faktor pengurang pajak. Pada September 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

Untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, berdasarkan beleid itu, besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat banding satu.

Nah, jika rasio antara utang terhadap modal alias debt to equity ratio (DER) melebihi 4 kali, maka kelebihan biaya pinjamannya tidak bisa digunakan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Aturan ini mulai berlaku tahun 2016.

Yang menarik, dengan hanya menghitung pinjaman dari Rothmans Far East, pinjaman Bentoel pada akhir 2015 mencapai Rp 12 triliun. Namun, pada saat itu, Bentoel justru mencatatkan defisiensi modal alias ekuitasnya minus sebesar Rp 3,15 triliun.

Tujuh tahun merugi

Desakan untuk mengusut masalah penghindaran pajak tersebut mulai berdatangan. Prijo Sidipratomo, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta pemerintah dan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusut upaya penghindaran pajak (treaty abuse) tersebut. “Kami juga meminta pemerintah menyusun regulasi yang ketat untuk mengatasi upaya penghindaran pajak ini,” kata Prijo.

Prijo juga meminta pemerintah mengimplementasikan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan terutama untuk perusahaan tembakau. BEPS Action Plan adalah perencanaan pajak yang memanfaatkan gap dan kelemahan aturan untuk menghilangkan atau mengalihkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. “Kami juga meminta industri rokok untuk akuntabel atas masalah pajak ini,” tegas Prio.

Hal serupa disampaikan Andriono Bing Pratikno. Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) ini menambahkan, pemerintah seharusnya menaruh curiga terhadap kondisi Bentoel yang terus merugi di saat perusahaan rokok lainnya masih ada yang meraup laba. Karena terus merugi, pemerintah tidak bisa memperoleh pajak. “Karena rugi terus, negara juga jadi rugi," ujar Andriono.

Pada 2011, Bentoel masih menghasilkan laba bersih sebesar Rp 306 miliar. Namun, sejak 2012 hingga akhir 2018, Bentoel terus membukukan kerugian. Pada kuartal I-2019 lalu, Bentoel masih mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 83, miliar.

Kerugian paling besar Bentoel alami pada periode 2014 lalu. Pada saat itu, rugi bersih Bentoel mencapai Rp 2,25 triliun. Dibandingkan tahun 2013, kerugian Bentoel pada 2014 naik lebih dari dua kali lipat.

Padahal, pendapatan Bentoel setiap tahun selalu naik. Pada 2014, misalnya, penjualan bersih Bentoel naik sebesar 16% menjadi sebesar Rp 14,5 triliun.

Kerugian sepanjang tujuh tahun berturut-turut di tengah pendapatan yang selalu naik tentu menjadi tanda tanya. Namun, manajemen Bentoel memiliki alasan sendiri.

Mercy mengatakan, untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan membangun brand equity, Bentoel mengeluarkan dana investasi pemasaran yang lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Investasi pemasaran itu ditujukan untuk portofolio strategis perusahaan, yaitu Dunhill dan Lucky Strike.

Memang, Bentoel mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memasarkan produk-produknya. Pada 2018, misalnya, beban penjualan Bentol hampir mencapai Rp 2 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya digunakan untuk biaya promosi dan iklan.

Namun, TJN menilai, kerugian Bentoel tidak lepas dari pinjaman perusahaan yang begitu besar pada periode 2013-2015. Sehingga, beban bunga atas pinjaman tersebut secara signifikan telah menghalangi Bentoel meraup laba.

Manajemen Bentoel sebetulnya juga mengakui kontribusi pembayaran bunga terhadap kerugian perusahaan.

Dalam laporannya kepada pemegang saham, Presiden Direktur Bentoel Jason Fitzgerald Murphy mengatakan, kerugian bersih perusahaan pada 2016 meningkat sebesar 27,3% menjadi Rp 2,1 triliun.

"Hal ini karena terdapat peningkatan dalam posisi kerugian operasional dikarenakan pengeluaran bunga terkait pinjaman antar perusahaan, yang langsung dibayarkan di pengujung tahun," ujar Jason Fitzgerald Murphy dalam laporan direksi di Laporan Tahunan 2016.

Pada akhir 2016, Bentoel membukukan beban keuangan sebesar Rp 661,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 653,9 miliar merupakan beban bunga yang dibayarkan kepada Rothmans Far East.

Setahun sebelumnya, beban keuangan Bentoel lebih besar lagi, mencapai Rp 1,1 triliun. Saat itu, Bentoel harus membayar beban bunga kepada Rothmans Far East sebsar Rp 983,2 miliar. Alhasil, pada tahun itu, Bentoel membukukan rugi bersih sebesar Rp 1,6 triliun.

Pengaruh pembayaran bunga terhadap laba bersih mulai berkurang setelah Bentoel melunasi utang sebesar Rp 12 triliun pada 2016. Pada 2017, beban keuangan Bentoel hanya sebesar Rp 90,8 miliar, turun 86% dibandingkan periode sebelumnya.

Imbasnya, kerugian Bentoel juga menurun. Pada 2017, rugi bersih Bentoel hanya sebesar Rp 480 miliar, turun sebesar 77% dibandingkan kerugian tahun 2016 (lihat tabel).

Kinerja Bentoel Internasional Investama
(dalam juta rupiah)
  2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018
Pendapatan bersih 9.850.010 12.522.822 14.489.473 16.814.352 19.228.981 20.258.870 21.923.057
Beban Pokok Penjualan (8.180.101) (10.646.376) (12.863.580) (15.098.989) (17.107.950) (18.160.853) (19.258.783)
Beban Penjualan (1.383.757) (2.121.648) (1.843.192) (1.706.418) (2.018.682) (1.847.568) (1.989.393)
Beban Keuangan (227.848) (325.918) (745.214) (1.084.448) (661.201) (90.709) (114.174)
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan 105.018 233.737 (563.457) 300.014 (694.442) (79.936) (283.873)
Laba (Rugi) Bersih (323.351) (1.023.985) (2.251.323) (1.638.538) (2.085.811) (480.063) (608.463)
Sumber: Laporan Keuangan Bentoel Internasional Investama

 

Celah cukai

Selain dituding melakukan penghindaran pajak, Bentoel juga ditengarai memanfaatkan celah pada regulasi cukai rokok di Indonesia. Melalui celah tersebut, Bentoel sebagai bagian dari perusahaan rokok raksasa BAT bisa membayar cukai rokok dengan tarif murah.

Bentoel disebut-sebut membayar cukai di golongan II A untuk produk Dunhill dengan tarif sebesar Rp 385 per batang. Tarif ini 35% lebih rendah dibandingkan tarif cukai golongan I sebesar Rp 590 per batang.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan golongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jenis rokok dan batasan jumlah produksi. Untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), batasan jumlah produksi adalah 3 miliar batang.

Pengusaha dengan produksi lebih dari 3 miliar batang masuk di golongan I. Sementara pengusaha dengan produksi di bawah 3 miliar batang masuk golongan II.

Sementara tarif cukai rokok ditentukan berdasarkan jenis rokok, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran per batang.

Rokok jenis SKM di golongan I produksi dalam negeri dengan batasan harga jual paling rendah Rp 1.120 per batang, misalnya, akan dikenakan tarif cukai sebesar Rp 590 per batang.

Sementara SKM golongan II A dengan harga jual lebih dari Rp 895 per batang dikenakan tarif cukai Rp 385 per batang. Untuk SKM golongan II B dengan harga jual Rp 715-Ro 895 per batang, tarif cukainya sebesar Rp 370 per batang.

Sayang, manajemen Bentoel enggan menginformasikan mengenai jumlah produksi SKM dan SPM mereka.

Yang jelas, Mercy mengatakan, produk SKM Bentoel berada di golongan I dan membayar cukai produk SKM untuk golongan I. Sementara produk SPM Bentoel berada di golongan II.

Ketua Harian Formasi Heri Susanto mengatakan, pabrikan asing besar yang masuk ke Indonesia memanfaatkan tarif layer-layer kecil yang murah untuk merebut pasarnya.   “Mereka berlindung ke dalam peraturan cukai padahal merupakan perusahaan besar dan bermodal kuat," kata Heri.

Menanggapi hal itu, Mercy mengatakan, Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa yang termasuk barang kena cukai (BKC) adalah produk rokok, bukan perusahaan rokok.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, batas produksi untuk SPM Golongan I diatur minimal sebesar 3 miliar batang per tahun.  "Saat ini, merek SPM kami masih berada di Golongan 2A karena volume produksi kami belum mencapai 3 miliar batang per tahun," ujar Mercy.

Bagaimana pun, menurut Heri, praktik penggolongan tarif seperti saat ini pada kenyataannya membuat pabrikan rokok kecil semakin tertekan. Pasalnya, mereka terpaksa harus berkompetisi secara langsung dengan pabrikan besar asing yang memiliki kekuatan modal dan pemasaran yang besar.

Karena itu, Heri menambahkan, Formasi terus mendorong pemerintah untuk merealisasikan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang pada tahun 2020 mendatang seperti yang telah direncanakan pemerintah untuk dijalankan pada tahun 2019.

Dengan penggabungan ini, pabrikan besar asing yang total produksinya mencapai 3 miliar batang per tahun baik dari rokok SPM maupun SKM harus membayar tarif cukai golongan 1 pada masing-masing segmennya.

Sebetulnya, pemerintah sudah memiliki rencana untuk menggabungkan jumlah produksi SKM dan SPM jika diproduksi oleh perusahaan yang sama. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017.

Sayangnya, pemerintah menunda rencana tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2018.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro mengakui, memang ada perusahaan asing yang memanfaatkan celah aturan saat ini untuk membayar tarif cukai lebih murah. "Tapi, tidak semua melakukan itu," katanya.

Karena itu, pemerintah tetap berupaya menutup celah tersebut melalui penggabungan batasan produksi SPM dan SKM dan melalui penyederhanaan layer tarif cukai. "Belum tahu waktunya kapan karena masih rapat pendahuluan," ujar Deni.  

Yang jelas, pemerintah perlu semakin ketat dan cermat agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari pajak maupun cukai. 

Terbaru