ILUSTRASI. Tarif cukai rokok tahun depan rata-rata naik 12,5%. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rokok masih mengkaji dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau terhadap kinerja. Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan menaikkan tarif cukai rata-rata 12,5%.
Tarif sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik dua digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tetap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.