KONTAN.CO.ID - Perusahaan milik konglomerat Siti Hartati Murdaya PT Berca Hardayaperkasa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Lumbung Padi Indonesia (LPI), cucu usaha dari Wilmar International Limited.
Permohonan diajukan Berca di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 1 November 2018 lalu dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Berca adalah penyedia layanan 4G LTE melalui MIFI dan Home Router yang diproduksinya yaitu Hinet. Jaringan Hinet sendiri saat ini baru tersedia di Pekanbaru, Denpasar, dan Makassar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.