Berebut Premi Unitlink Lewat Kanal Daring
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pelaku bisnis di industri asuransi jiwa nasional, akhirnya bisa tersenyum sumringah. Sebab, di tengahpandemi corona virus deaseas (Covid-19) alias korona di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan stimulus di sektor industri keuangan non bank (IKNB).
Kebijakan anyar OJK itu adalah aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink. Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, memuat kebijakan soal pemasaran produk unitlink lewat kanal digital (virtual).
