KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pelaku bisnis di industri asuransi jiwa nasional, akhirnya bisa tersenyum sumringah. Sebab, di tengahpandemi corona virus deaseas (Covid-19) alias korona di Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan stimulus di sektor industri keuangan non bank (IKNB).
Kebijakan anyar OJK itu adalah aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink. Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, memuat kebijakan soal pemasaran produk unitlink lewat kanal digital (virtual).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.