Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona
Senin, 13 April 2020 | 11:27 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaksan pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Insentif ini secara khusus diberikan untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan guna menangani Covid-19.
Insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Menkeu meneken beleid ini 6 April 2020 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.