Berita Ekonomi

Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona

Senin, 13 April 2020 | 11:27 WIB
Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaksan pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Insentif ini secara khusus diberikan untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan guna menangani Covid-19.

Insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Menkeu meneken beleid ini 6 April 2020 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru