Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaksan pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Insentif ini secara khusus diberikan untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan guna menangani Covid-19.
Insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Menkeu meneken beleid ini 6 April 2020 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.