Berkaca dari Kasus Jiwasraya, Saving Plan Kini Diatur OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi dan memperketat penjualan produk asuransi saving plan. Hal ini merupakan buntut kasus PT Asuransi Jiwasraya yang terbongkar akibat gagal bayarnya perusahaan pelat merah ini membayar kewajiban JS Saving Plan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, proses persetujuan produk saving plan akan lebih ketat.
