Berkaca dari Kasus Jiwasraya, Saving Plan Kini Diatur OJK

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi dan memperketat penjualan produk asuransi saving plan. Hal ini merupakan buntut kasus PT Asuransi Jiwasraya yang terbongkar akibat gagal bayarnya perusahaan pelat merah ini membayar kewajiban JS Saving Plan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, proses persetujuan produk saving plan akan lebih ketat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan