Berpangkal pada Transaksi Waran, JPMorgan Menggugat Tesla

Selasa, 16 November 2021 | 17:50 WIB
Berpangkal pada Transaksi Waran, JPMorgan Menggugat Tesla
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: CEO Tesla Elon Musk saat mengunjung lokasi pabrik di Gruenheide, dekat Berlin, Jerman, 17 Mei 2021. REUTERS/Michele Tantussi/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  NEW YORK. JPMorgan Chase & Co, Senin, menggugat ganti rugi dari Tesla Inc senilai $ 162,2 juta, atau setara Rp 2,3 triliun lebih. Perusahaan keuangan itu menuduh perusahaan mobil listrik yang dikendalikan Elon Musk “secara terang-terangan” melanggar kontrak tentang waran saham setelah harga sahamnya melonjak.

Mengutip pengaduan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, Tesla pada tahun 2014 menjual waran kepada JPMorgan yang akan terbayar jika “harga eksekusi” mereka di bawah harga saham Tesla pada saat periode waran berakhir, yaitu Juni dan Juli 2021.

Dengan alasan memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian, JPMorgan secara substansial mengurangi harga kesepakatan, setelah Musk menyatakan bahwa ia mungkin mengubah Tesla menjadi perusahaan tertutup dengan membeli saham publik seharga $ 420 per saham.

Pernyataan itu disampaikan Musk melalui cuitan di akun pribadinya di Twitter, pada 7 Agustus 2018. Kala itu, Musk juga menyatakan sudah memiliki sumber dana yang pasti untuk memborong saham Tesla dari pemegang saham publik. 

Baca Juga: Wall Street menghijau didorong saham teknologi, Tesla memperpanjang penurunannya

JPMorgan mengubah lagi harga kesepakatan, dengan menaikkan kembali sebagian harga yang terpangkas, saat Musk menyatakan meninggalkan ide go private, 17 hari kemudian.

Namun harga saham Tesla naik sekitar 10 kali lipat pada saat periode eksekusi waran berakhir. JPMorgan mengatakan, dalam situasi ini mengharuskan Tesla berdasarkan kontraknya untuk mengirimkan saham atau uang tunai. Bank mengatakan kegagalan Tesla untuk melakukan hal itu sama dengan default.

“Meskipun penyesuaian JPMorgan sesuai dan diperlukan secara kontrak,” demikian kutipan dari isi gugatan itu. “Tesla secara terang-terangan mengabaikan kewajiban kontraktualnya yang jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh.”

Tesla tidak segera menanggapi permintaan komentar setelah jam pasar.

Baca Juga: Eksekusi Opsi Beli Lagi, Musk Kembali Menjual Saham Tesla

Menurut pengaduan, Tesla menjual waran untuk mengurangi potensi dilusi saham dari penjualan obligasi konversi terpisah dan untuk menurunkan pajak pendapatan federal.

JPMorgan mengatakan secara kontrak berhak untuk menyesuaikan persyaratan waran menyusul "transaksi perusahaan yang signifikan yang melibatkan Tesla."

Tesla pada Februari 2019 mengeluhkan langkah penyesuaian yang diambil JPMorgan sebagai “upaya oportunistik untuk mengambil keuntungan dari perubahan volatilitas saham Tesla,” tetapi tidak menentang perhitungan yang mendasarinya, kata JPMorgan.

Tweet Musk tentang niatnya membuat Tesla go private, menyebabkan ia dituntut secara perdata oleh otoritas bursa di Amerika Serikat (AS), alias SEC. Denda senilai US$ 20 juta dijatuhkan SEC atas Musk dan Tesla. 

Selanjutnya: Lampu Hijau Untuk Boeing 737 MAX Bertambah, Singapore Airlines Rencanakan Tahun Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Terseret Risk Off di Pasar Saham
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Terseret Risk Off di Pasar Saham

Melansir Bloomberg, nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,19% secara harian di level Rp 17.938 per dolar AS pada Kamis (15/10)

Antrean BBM
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Antrean BBM

Jika audit membuktikan kelalaian manajerial, sanksi harus dijatuhkan, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang gagal menjalankan tugasnya.

Pencairan Restitusi Pertimbangkan Setoran Pajak
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:08 WIB

Pencairan Restitusi Pertimbangkan Setoran Pajak

Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750,1 triliun di Oktober hingga Desember 2026 untuk mencapai target

Awas Tekanan Subsidi Energi di Akhir Tahun
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:03 WIB

Awas Tekanan Subsidi Energi di Akhir Tahun

Lonjakan harga minyak dan pelemahan rupiah berisiko membuat anggaran subsidi bengkak                

Dolar AS Melemah, Harga Logam Mulia Kompak Merekah
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dolar AS Melemah, Harga Logam Mulia Kompak Merekah

Harga logam mulia kompak menguat pada perdagangan Kamis (15/10). Pelemahan dolar AS dan imbal hasil US Treasury menjadi penopang harga.

Sinyal Lampu Kuning dari Bunga Utang Pemerintah
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:57 WIB

Sinyal Lampu Kuning dari Bunga Utang Pemerintah

Tahun depan, bunga utang yang akan dibayarkan pemerintah mencapai Rp 650,31 triliun,  setara 18,93% terhadap pendapatan negara 2027

Menelisik Jejak Cicil Technologies, Investor Singapura yang Berencana Masuk ke POLA
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Menelisik Jejak Cicil Technologies, Investor Singapura yang Berencana Masuk ke POLA

Cicil Technologies akan membeli 30% saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) dari tangan PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL).

Artotel Menambah Portofolio Hotel Baru
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Artotel Menambah Portofolio Hotel Baru

Selain mengandalkan pasar wisata, Artotel Wanasaba juga membidik kebutuhan pertemuan bisnis dan kegiatan MICE.

Mengurai Risiko dan Peluang Kredit Data Center
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Mengurai Risiko dan Peluang Kredit Data Center

Bisnis data center membuka peluang kredit baru bagi perbankan, meski risiko tinggi menuntut penyaluran yang selektif.

 Pendapatan Komisi Jadi Penyelamat Kinerja Perbankan
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Pendapatan Komisi Jadi Penyelamat Kinerja Perbankan

Di tengah tekanan pendapatan bunga, perbankan menggenjot pendapatan komisi untuk menopang pertumbuhan kinerja.

INDEKS BERITA