KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan alias start up diharapkan tak ragu lagi untuk menggelar IPO dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok peraturan yang akan mendukung start up untuk melantai di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, pada Desember lalu, BEI telah melakukan dengar pendapat dan mengundang para stakeholder untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan efek.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.