BI Akan Terbitkan Aturan Pembayaran dengan QR Code Antar Negara di 2019
Senin, 26 November 2018 | 09:30 WIB
Reporter: Galvan Yudistira
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai teknologi pembayaran yang menggunakan quick response (QR code) untuk transaksi lintas cross border pada tahun depan.
Sumber KONTAN bercerita, rencana pengaturan QR code antar negara ini akan terpisah dengan rencana BI melakukan standardisasi QR code. "Aturan yang akan dikeluarkan BI pada tahun depan ini adalah terkait transaksi QR code dalam rupiah untuk pemain asing," kata sumber KONTAN, Jumat (23/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.