Berita Regulasi

BI Akan Terbitkan Aturan Pembayaran dengan QR Code Antar Negara di 2019

Senin, 26 November 2018 | 09:30 WIB
BI Akan Terbitkan Aturan Pembayaran dengan QR Code Antar Negara di 2019

Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -   Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai teknologi pembayaran yang menggunakan quick response (QR code) untuk transaksi lintas cross border pada tahun depan.  

Sumber KONTAN bercerita, rencana pengaturan QR code antar negara ini akan terpisah dengan rencana BI melakukan standardisasi QR code. "Aturan yang akan dikeluarkan BI pada tahun depan ini adalah terkait transaksi QR code dalam rupiah untuk pemain asing," kata sumber KONTAN, Jumat (23/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru