Berita Saham

Biar Ramai, Aturan Short Selling Lebih Longgar

Senin, 15 Juli 2024 | 08:35 WIB
Biar Ramai, Aturan Short Selling Lebih Longgar

ILUSTRASI. Otoritas bursa menghapus ketentuan uptick rule di transaksi short sell. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini transaksi short selling bisa mendorong nilai transaksi di pasar saham. Agar transaksi ini bisa ramai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun melakukan sejumlah penyesuaian atas ketentuan tran-saksi short selling. Salah satunya adalah menghapus ketentuan uptick rule.

Asal tahu saja, aturan uptick rule mengharuskan investor untuk mengambil posisi short selling jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Nah, aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK No.55/2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru