Biar Ramai, Aturan Short Selling Lebih Longgar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini transaksi short selling bisa mendorong nilai transaksi di pasar saham. Agar transaksi ini bisa ramai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun melakukan sejumlah penyesuaian atas ketentuan tran-saksi short selling. Salah satunya adalah menghapus ketentuan uptick rule.
Asal tahu saja, aturan uptick rule mengharuskan investor untuk mengambil posisi short selling jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Nah, aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK No.55/2020.
