KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini transaksi short selling bisa mendorong nilai transaksi di pasar saham. Agar transaksi ini bisa ramai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun melakukan sejumlah penyesuaian atas ketentuan tran-saksi short selling. Salah satunya adalah menghapus ketentuan uptick rule.
Asal tahu saja, aturan uptick rule mengharuskan investor untuk mengambil posisi short selling jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Nah, aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK No.55/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.