Short Selling Bisa Bikin Tekanan Kian Berat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar lagi transaksi short selling, paling lambat Oktober 2024.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, BEI merevisi aturan short selling terdahulu.
