Short Selling Bisa Bikin Tekanan Kian Berat

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar lagi transaksi short selling, paling lambat Oktober 2024.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, BEI merevisi aturan short selling terdahulu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan