ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (9/9) mencabut larangan pengunduhan baru WeChat dan TikTok. REUTERS/Florence Lo/Illustration/File Photo
Sumber: The Straits Times,Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (9/9) mencabut serangkaian perintah eksekutif era Trump yang berusaha melarang unduhan baru WeChat dan TikTok. China sebagai negara asal aplikasi tersebut, menyambut baik langkah AS.
Sebelumnya, Pemerintah Donald Trump memblokir pengguna baru dan melarang transaksi teknis lain TikTok dan WeChat. "Ini adalah langkah positif ke arah yang benar," kata Gao Feng, Juru Bicara Kementerian Perdagangan China, pada konferensi pers reguler, Kamis (10/6).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG