ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (9/9) mencabut larangan pengunduhan baru WeChat dan TikTok. REUTERS/Florence Lo/Illustration/File Photo
Sumber: The Straits Times,Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (9/9) mencabut serangkaian perintah eksekutif era Trump yang berusaha melarang unduhan baru WeChat dan TikTok. China sebagai negara asal aplikasi tersebut, menyambut baik langkah AS.
Sebelumnya, Pemerintah Donald Trump memblokir pengguna baru dan melarang transaksi teknis lain TikTok dan WeChat. "Ini adalah langkah positif ke arah yang benar," kata Gao Feng, Juru Bicara Kementerian Perdagangan China, pada konferensi pers reguler, Kamis (10/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.