Biden Teken UU Baru yang Membatasi Akses Perusahaan Asal China

Jumat, 12 November 2021 | 11:46 WIB
Biden Teken UU Baru yang Membatasi Akses Perusahaan Asal China
[ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping berjabat tangan dengan Wakil Presiden AS Joe Biden di dalam Aula Besar Rakyat di Beijing 4 Desember 2013. REUTERS/Lintao Zhang/Pool//File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Kamis (11/11) menandatangani undang-undang (UU) untuk mencegah perusahaan-perusahaan yang dianggap sebagai ancaman keamanan untuk menerima lisensi peralatan baru dari regulator AS. Perusahaan-perusahaan teknologi asal China, Huawei Technologies Co atau ZTE Corp, disebut sebagai contoh.

UU yang bernama Secure Equipment Act itu merupakan upaya terbaru Pemerintah AS untuk menindak perusahaan telekomunikasi dan teknologi China. UU itu diteken Presiden Biden setelah senat AS dan DPR secara bulat menyetujui usulan UU itu, masing-masing pada 28 Oktober dan awal bulan ini.

Biden melakukan penandatanganan UU itu, beberapa hari sebelum menggelar pertemuan virtual dengan Presiden China Xi Jinping. Berlangsung di tengah ketegangan perdagangan, hak asasi manusia dan kegiatan militer di antara kedua negara, pertemuan itu dijadwalkan pada Senin (15/11).

Baca Juga: Harga minyak stabil meski OPEC memangkas prediksi permintaan

UU baru itu mengharuskan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk tidak lagi meninjau, apalagi meninjau, setiap permohonan otorisasi untuk peralatan yang bisa memunculkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional.

Komisaris FCC Brendan Carr mengatakan komisi tersebut telah menyetujui lebih dari 3.000 aplikasi yang diajukan Huawei sejak 2018. UU tersebut “akan membantu memastikan bahwa peralatan tidak aman dari perusahaan seperti Huawei dan ZTE tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam jaringan komunikasi Amerika,” kata Carr.

Pada bulan Maret, FCC menetapkan lima perusahaan China sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan UU yang disahkan di tahun 2019, yang bertujuan melindungi jaringan komunikasi AS.

Kelima perusahaan yang dimaksud di atas termasuk Huawei dan ZTE. Tiga perusahaan lainnya adalah Hytera Communications Corp, Hangzhou Hikvision Digital Technology Co dan Zhejiang Dahua Technology Co.

Baca Juga: Kenaikan inflasi bikin pelaku pasar memburu emas sebagai aset lindung nilai

FCC pada bulan Juni, dengan suara bulat, mengajukan rancangan aturan yang melarang penggunaan peralatan buatan perusahaan China di jaringan telekomunikasi AS. Anggota parlemen hendak menuangkan aturan serupa dalam bentuk UU. 

Pemungutan suara FCC tersebut memicu reaksi dari Beijing. “Amerika Serikat, tanpa bukti apa pun, masih menyalahgunakan keamanan nasional dan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan-perusahaan China," kata Zhao Lijian, juru bicara kementerian luar negeri China, pada Juni.

Di bawah aturan yang diusulkan yang memenangkan persetujuan awal pada bulan Juni, FCC juga dapat mencabut otorisasi yang pernah diterbitkannya untuk peralatan buatan perusahaan China.

Huawei pada bulan Juni menyebut revisi FCC yang diusulkan "salah arah dan hukuman yang tidak perlu."

Bulan lalu, FCC mencabut otorisasi untuk anak perusahaan China Telecom AS untuk beroperasi di AS, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Selanjutnya: Antisipasi Penyidikan Berakhir, Didi Rencankan Peluncuran Ulang di China

 

Bagikan

Berita Terbaru

Reksadana Syariah: Potensi Cuan Ramadan-Lebaran, Ini Proyeksinya!
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:30 WIB

Reksadana Syariah: Potensi Cuan Ramadan-Lebaran, Ini Proyeksinya!

Reksadana syariah tumbuh positif, OJK catat AUM Rp 91,04 triliun. Momentum Ramadan-Lebaran berpotensi genjot keuntungan. Simak proyeksi returnnya!

Transfer Data Potensi Langgar Data Pribadi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB

Transfer Data Potensi Langgar Data Pribadi

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian resiprokal kedua negara mendapat sorotan di dalam negeri.

Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB

Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL

Setelah sebelumnya dikabarkan akan segera ditarik, kini ​Purbaya memperpanjang penempatan dana SAL Rp 200 triliun di Himbara hingga September

Produsen Listrik Swasta Waswas Pasokan Batubara
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:20 WIB

Produsen Listrik Swasta Waswas Pasokan Batubara

RKAB batubara tahun ini yang berpotensi lebih rendah dari tahun lalu membuat produsen listrik swasta melakukan langkah antisipasi.

Pencarian Dana Lewat Securities Crowdfunding Moncer di Awal 2026
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:20 WIB

Pencarian Dana Lewat Securities Crowdfunding Moncer di Awal 2026

Permintaan pendanaan dari kalangan UMKM lewat layanan securities crowdfunding alias urun dana masih tinggi di awal tahun ini.

Investasi Hulu Migas Butuh Kepastian Regulasi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:10 WIB

Investasi Hulu Migas Butuh Kepastian Regulasi

Pemerintah tengah membidik investasi di hulu minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 16 miliar di sepanjang tahun ini.

Pemerintah Buka Opsi Diskon Tarif Tol hingga 30%
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Pemerintah Buka Opsi Diskon Tarif Tol hingga 30%

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menggodok skema diskon hingga 30% bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Terus Meningkat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Terus Meningkat

Pasar otomotif nasional di awal tahun ini menunjukkan pertumbuhan dibandingkan Januari pada tahun lalu.

Ancaman PHK Menjelang Pembagian THR Lebaran
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Ancaman PHK Menjelang Pembagian THR Lebaran

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi meski produsen Mie Sedaap membatalkan langkah PHK.

Beleid Konten Investasi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:04 WIB

Beleid Konten Investasi

Dalam regulasi pasar modal, ada batas yang jelas mengenai siapa yang berwenang memberikan rekomendasi efek.

INDEKS BERITA