Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah daftar kajian barang kena cukai (BKC) baru. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers atawa popok dan alat makan dan minum sekali pakai. Ini dilakukan untuk menggali potensi penerimaan dari sisi kepabeanan dan cukai.
