Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Jangan Banyak Buka Akun Bank, Semata Tergiur Promosi
| Senin, 28 September 2026 | 20:00 WIB

Jangan Banyak Buka Akun Bank, Semata Tergiur Promosi

Uang kerap tersebar di banyak rekening maupun e-wallet. Simak tips mengelolanya.                    

Tangani Pekerjaan Rutin, Bukan Gantikan Perekrut
| Senin, 28 September 2026 | 15:44 WIB

Tangani Pekerjaan Rutin, Bukan Gantikan Perekrut

Proses rekrutmen tenaga kerja kini sudah berkembang pesat. Sejauh mana keterlibatan AI di dalam prosesnya?

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Optimistis Kinerja Membaik di Kuartal Ketiga
| Senin, 28 September 2026 | 13:28 WIB

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Optimistis Kinerja Membaik di Kuartal Ketiga

 Produsen kemasan plastik PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (ESIP) optimistis kinerjanya akan membaik hingga akhir tahun ini. 

Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir
| Senin, 28 September 2026 | 11:55 WIB

Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir

Reforma agraria di sektor kelapa sawit harus fokus pada kebun kelapa sawit sitaan yang saat ini dikelola oleh Agrinas.

Tak Perlu IPO yang Lebih Repot, Masuk Bursa Lewat Jalan Belakang Makin Diminati
| Senin, 28 September 2026 | 10:35 WIB

Tak Perlu IPO yang Lebih Repot, Masuk Bursa Lewat Jalan Belakang Makin Diminati

Saat ini setidaknya ada tiga emiten yang mengumumkan keterbukaan informasi terkait rencana akuisisi saham mayoritas.

BI Perkuat Insentif Hedging, Dominasi Tenor Pendek Masih Membayangi Stabilitas Rupiah
| Senin, 28 September 2026 | 09:48 WIB

BI Perkuat Insentif Hedging, Dominasi Tenor Pendek Masih Membayangi Stabilitas Rupiah

Insentif hedging BI lebih efektif menambah pasokan valuta asing di pasar keuangan domestik ketimbang menarik dana asing berjangka panjang.

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan
| Senin, 28 September 2026 | 09:43 WIB

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan

Ketentuan tersebut menjadi salah satu tambahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon
| Senin, 28 September 2026 | 09:20 WIB

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon berisiko meningkatkan biaya energi dan beban subsidi dalam APBN              

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis
| Senin, 28 September 2026 | 08:43 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis

 Demi mengerek pendapatan hingga 10% pada tahun ini, DRMA proaktif memburu mitra strategis global di ajang Automechanika.

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru
| Senin, 28 September 2026 | 08:39 WIB

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru

Lini bisnis olahan minuman dalam kemasan menyumbang 45% terhadap seluruh penjualan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

INDEKS BERITA

Terpopuler