Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Aksi Buyback Triliunan Rupiah Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham Emiten, Mengapa?

Analis mengungkap, alasan di balik loyonya harga saham pasca buyback. Jangan salah langkah saat berinvestasi.

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Marak Rights Issue Semester II 2026: Peluang Pendanaan atau Sinyal Emiten Terdesak?

Volatilitas pasar dapat memperberat tugas penjamin emisi maupun standby buyer dalam menyerap hak yang tidak dieksekusi investor.

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:38 WIB

MAPA Mengakuisisi Sports Direct Malaysia Rp 2,5 Triliun

PT MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) caplok Sports Direct Malaysia Rp 2,5 triliun. Langkah ini bisa dorong pendapatan. Cari tahu dampaknya!

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:15 WIB

Sebelum Berburu Saham IPO, Cermati Prospek dan Valuasi

Tiga emiten baru PRDL, JEXC, dan JELI siap melantai di bursa Juli 2026. Ketahui mana yang menawarkan potensi cuan dan berisiko tinggi .

Masuk Kuartal III 2026, Net Sell Asing Masih Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 Juli 2026 | 08:11 WIB

Masuk Kuartal III 2026, Net Sell Asing Masih Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing masih terus mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 577,68 miliar. Pasar menyoroti pergerakan rupiah yang terus melemah 

AMMN Diproyeksi Masuk Masa Kejayaan Baru, AMMN Diproyeksi Raup Laba Jumbo di 2026
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:42 WIB

AMMN Diproyeksi Masuk Masa Kejayaan Baru, AMMN Diproyeksi Raup Laba Jumbo di 2026

Perubahan paling fundamental pada AMMN tidak hanya berasal dari kenaikan volume produksi, melainkan transformasi model bisnis perusahaan.

Siap-Siap Tadah Rp 2,08 Triliun, Dividend Yield MTEL Mencapai 5,06%
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:36 WIB

Siap-Siap Tadah Rp 2,08 Triliun, Dividend Yield MTEL Mencapai 5,06%

MTEL memiliki struktur permodalan solid dengan rasio debt-to-equity (DER) 0,56 kali, terendah di industri menara telekomunikasi.

Berpotensi Koreksi, Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis (2/7)
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:24 WIB

Berpotensi Koreksi, Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis (2/7)

IHSG menguat 0,92% ditopang sektor energi, namun data ekonomi domestik memburuk. Ada risiko yang harus diwaspadai investor.

Saham ANTM Dikoleksi BlackRock dan Manulife, Analis Sebut Sudah Undervalued
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:18 WIB

Saham ANTM Dikoleksi BlackRock dan Manulife, Analis Sebut Sudah Undervalued

Arah kebijakan suku bunga The Fed serta tren pembelian oleh bank sentral global akan menjadi faktor utama penentu pergerakan harga emas.

Inflasi Masih Berpotensi Naik Lebih Tinggi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:17 WIB

Inflasi Masih Berpotensi Naik Lebih Tinggi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi bulanan pada Juni 2026 mencapai 0,44% dan secara tahunan mencapai 3,34%

INDEKS BERITA

Terpopuler