Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Kawasan Industri Tumbuh Pesat, Permintaan hunian semakin Terpusat
| Jumat, 13 Februari 2026 | 15:31 WIB

Kawasan Industri Tumbuh Pesat, Permintaan hunian semakin Terpusat

Sepanjang periode Juli hingga Desember 2025, rata-rata perubahan penambahan inventori rumah baru bulanan mengalami penurunan sebesar 14%.

Direktur Utama INA Ridha Wirakusumah Purnatugas, Eddy Porwanto Jabat Plt
| Jumat, 13 Februari 2026 | 11:41 WIB

Direktur Utama INA Ridha Wirakusumah Purnatugas, Eddy Porwanto Jabat Plt

Sebagai pengganti Ridha, Eddy Porwanto yang kini menjabat Chief Financial Officer (CFO) INA ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) INA.

Saham ARCI Tersulut Kenaikan Harga Emas dan Perbaikan Operasi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 10:00 WIB

Saham ARCI Tersulut Kenaikan Harga Emas dan Perbaikan Operasi

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) diproyeksikan akan mencatatkan peningkatan produksi emas pada tahun ini, ditopang katalis Pit Kopra serta Pit Askar.

EDGE Bakal Go Private, Saham Kurang Likuid Tapi Kinerja Keuangan Terus Membaik
| Jumat, 13 Februari 2026 | 09:09 WIB

EDGE Bakal Go Private, Saham Kurang Likuid Tapi Kinerja Keuangan Terus Membaik

Emiten data center PT Indointernet Tbk (EDGE) memutuskan untuk delisting sukarela meski baru lima tahun tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Stok Kedelai Diproyeksikan Aman Hingga Akhir Maret Tahun Ini
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:56 WIB

Stok Kedelai Diproyeksikan Aman Hingga Akhir Maret Tahun Ini

Berdasarkan neraca pangan hingga akhir Maret 2026, ketersediaan kedelai nasional tercatat sekitar 629.000 ton,

Eastparc Hotel (EAST) Menargetkan Okupansi 80%
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:46 WIB

Eastparc Hotel (EAST) Menargetkan Okupansi 80%

EASTmasih menargetkan segmen meetings, incentives, conferences/conventions and exhibiton (MICE) atau pertemuan atau acara di hotel pada tahun ini.

Peluang Terbuka dari Bisnis Keamanan Siber
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:38 WIB

Peluang Terbuka dari Bisnis Keamanan Siber

Hingga saat ini, penipuan dokumen digital terbanyak adalah jenis lowongan pekerjaan, diikuti dengan maraknya penipuan transaksi invoice

ESDM Ajukan Tambahan Proyek Hilirisasi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:33 WIB

ESDM Ajukan Tambahan Proyek Hilirisasi

Danantara) telah resmi melaksanakan groundbreaking fase pertama atau peletakan batu pertama atas enam proyek hilirisasi yang terletak di 13 lokasi

Untung Rugi Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:28 WIB

Untung Rugi Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS

Pertamina siap menjalankan mandat dari pemerintah untuk mengimpor energi dari AS untuk mendukung ketahanan energi

Sumber Global Energy (SGER) Ekspansi ke Pasar Bangladesh
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:25 WIB

Sumber Global Energy (SGER) Ekspansi ke Pasar Bangladesh

Sumber Global Energy akan mengirim produk batubara yang digunakan untuk sektor pembangkit listrik di Bangladesh 

INDEKS BERITA

Terpopuler