Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Bayang-Bayang Kinerja Emiten & Keputusan BI Rate Mengiringi Jalannya IHSG Pekan Ini
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:18 WIB

Bayang-Bayang Kinerja Emiten & Keputusan BI Rate Mengiringi Jalannya IHSG Pekan Ini

Gerak IHSG  diwarnai sentimen rilis data suku bunga dan industri China, keputusan moneter BI dan kinerja emiten per kuartal III-2025.

Saham Global Dongkrak Cuan Reksadana Offshore, Sukuk Meredam Volatilitas
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Saham Global Dongkrak Cuan Reksadana Offshore, Sukuk Meredam Volatilitas

Reksadana saham offshore memanen hasil dari kenaikan harga saham global. Bagaimana potensi pendatang baru yang mengusung racikan aset campuran?

Mengalap Cuan dari  Maraknya Aksi Buyback, Cermati Alokasinya
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Mengalap Cuan dari Maraknya Aksi Buyback, Cermati Alokasinya

Aksi korporasi ini juga mencerminkan upaya manajemen perusahaan menjaga kepercayaan para pelaku pasar saham.

Mengembangkan FWA, WIFI Menggandeng Huawei
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:04 WIB

Mengembangkan FWA, WIFI Menggandeng Huawei

WIFI dan Huawei akan mengembangkan ekosistem end to end, mencakup core network, radio, serta customer premises equipment (CPE) 

Chandra Asri Pacific (TPIA) Mencaplok SPBU ExxonMobil di Singapura
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 06:43 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Mencaplok SPBU ExxonMobil di Singapura

Ekspansi TPIA ke ekosistem bahan bakar ritel di Singapura jadi langkah strategis membangun platform terintegrasi untuk pertumbuhan regional.

Grand Indonesia Memanen Cahaya di Tengah Kota
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:30 WIB

Grand Indonesia Memanen Cahaya di Tengah Kota

Ratusan papan panel surya terpampang di atap Grand Indonesia. Panel surya yang menghasilkan setrum itu akan memangkas em

Melaba dari Lensa Fotografer Olahraga
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Melaba dari Lensa Fotografer Olahraga

Gaya hidup sehat lewat berolahraga kini menjadi tren di masyarakat. Aktivitas ini menjadi ladang cuan fotografer. 

Solusi Berkelanjutan
| Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Solusi Berkelanjutan

Total nilai stimulus untuk tiga bulan terakhir 2025 ini mencapai Rp 46,2 triliun. Apakah kebijakan ini yang benar-benar taktis dan strategis?

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:07 WIB

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK

Kelangsungan usaha perusahaan peer to peer lending (P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) dipertanyakan.

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:42 WIB

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko

Cameron Goh, CEO & Founder Finetiks menilai,  dalam berinvestasi, investor perlu memahami pengelolaan risiko

INDEKS BERITA

Terpopuler