Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Racik Portofolio Reksadana, Optimalkan Penguatan Aset Berisiko
| Senin, 15 Desember 2025 | 15:03 WIB

Racik Portofolio Reksadana, Optimalkan Penguatan Aset Berisiko

Para fund manager lebih optimistis menghadapi 2026. Simak strategi portofolio yang disiapkan demi rapor reksadana lebih apik!

Reli TRIN Mulai Patah, Analis: Kenaikan Masih Didominasi Sentimen Non Fundamental
| Senin, 15 Desember 2025 | 10:00 WIB

Reli TRIN Mulai Patah, Analis: Kenaikan Masih Didominasi Sentimen Non Fundamental

Reli saham TRIN terpicu kehadiran Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai calon pemegang saham strategis dan Komisaris Utama.

Bencana Sumatra dan Peran Investor Dalam Menjaga Lingkungan
| Senin, 15 Desember 2025 | 09:12 WIB

Bencana Sumatra dan Peran Investor Dalam Menjaga Lingkungan

Sebagai investor dan pengelola dana yang rasional maka konsep ESG investing akan sangat penting diperhatikan.

Ramai Penerbitan Obligasi ESG Sampai Akhir Tahun
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:49 WIB

Ramai Penerbitan Obligasi ESG Sampai Akhir Tahun

Korporasi getol meluncurkan obligasi bertema ESG di tahun ini. Nilai penerbitannya melampaui tahun 2024 lalu.

Mencari Reksadana Terbaik Tahun 2025 dengan Jensen Alpha
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:36 WIB

Mencari Reksadana Terbaik Tahun 2025 dengan Jensen Alpha

Namun dalam pemilihan investasi, investor hendaknya tetap memperhatikan faktor risiko yang harus ditanggung. 

ESG & Keberlanjutan HMSP:  Mengepul Dengan Produk Bebas Asap
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:32 WIB

ESG & Keberlanjutan HMSP: Mengepul Dengan Produk Bebas Asap

Isu kesehatan dan dampak sosial melekat di perusahaan rokok. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) terus bertransisi untuk mengatasi isu tersebut.

Cadangan Devisa Akhir Tahun Berpotensi Menguat
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:23 WIB

Cadangan Devisa Akhir Tahun Berpotensi Menguat

BI mencatat, pada periode 8 hingga 11 Desember 2025, nonresiden beli neto sebesar Rp 1,14 triliun di pasar saham dan Rp 2,85 triliun di pasar SBN

Nataru Jadi Momentum Bagi Industri Ritel, Cek Target Harga Saham AMRT, ACES, dan MAPI
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:17 WIB

Nataru Jadi Momentum Bagi Industri Ritel, Cek Target Harga Saham AMRT, ACES, dan MAPI

Kinerja keuangan emiten peritel seperti AMRT, ACES, dan MAPI diprediksi bisa membaik di kuartal IV-2025.

Panca Anugrah Wisesa (MGLV) Siap Menambah Lini Produk Baru
| Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB

Panca Anugrah Wisesa (MGLV) Siap Menambah Lini Produk Baru

Perusahaan akan menambah lini produk baru berupa outdoor furnitur dari salah satu nama beken asal Italia.

Manuver Keluarga Presiden Prabowo: Arsari Caplok COIN, Rahayu Saraswati Borong TRIN
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:55 WIB

Manuver Keluarga Presiden Prabowo: Arsari Caplok COIN, Rahayu Saraswati Borong TRIN

Ekspansi bisnis keluarga Prabowo diterjemahkan pasar sebagai sinyal arah kebijakan ekonomi masa depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler