Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Emas Diliputi Ketidakpastian, Jangka Menengah Prospeknya Masih Menjanjikan
| Minggu, 19 April 2026 | 19:40 WIB

Pasar Emas Diliputi Ketidakpastian, Jangka Menengah Prospeknya Masih Menjanjikan

Analis menyebut bahwa harga emas saat ini memiliki beberapa level teknikal penting yang perlu diperhatikan

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources
| Minggu, 19 April 2026 | 10:44 WIB

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources

Ada kebutuhan investasi besar dan mempertimbangkan pendanaan eksternal, DEWA mengkaji sejumlah opsi sumber pendanaan, tidak terbatas pada IPO.

IHSG Sepekan Melaju, Ini Pemicu Kenaikannya
| Minggu, 19 April 2026 | 09:24 WIB

IHSG Sepekan Melaju, Ini Pemicu Kenaikannya

IHSG pekan lalu melesat 2,35%. Prediksi terbaru ungkap level krusial yang harus diperhatikan investor sebelum ambil keputusan.

Profil Emiten: WBSA Raih Rp 302 Miliar dari IPO, Akuisisi Jadi Kunci Pertumbuhan
| Minggu, 19 April 2026 | 09:12 WIB

Profil Emiten: WBSA Raih Rp 302 Miliar dari IPO, Akuisisi Jadi Kunci Pertumbuhan

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) sukses meraup Rp 302,4 miliar dari IPO. Mayoritas dana untuk akuisisi perusahaan afiliasi. 

Emiten Properti Grup Aguan Pasang Target Konservatif, Cek Rekomendasi Analis
| Minggu, 19 April 2026 | 09:08 WIB

Emiten Properti Grup Aguan Pasang Target Konservatif, Cek Rekomendasi Analis

PANI dan CBDK, emiten properti Aguan, telah menetapkan target marketing sales 2026. Simak strategi dan rekomendasi analis untuk kedua saham ini.

Beli atau Ngontrak Rumah, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 19 April 2026 | 08:20 WIB

Beli atau Ngontrak Rumah, Ini Pertimbangannya!

Mengontrak atau langsung membeli rumah kadang jadi pertimbangan bagi sebagian orang. Simak cara menentukan sebaiknya beli rumah atau ngontrak?

Minyak Sawit Siap Merekah Tersundul Mandatori Biodiesel B50
| Minggu, 19 April 2026 | 07:20 WIB

Minyak Sawit Siap Merekah Tersundul Mandatori Biodiesel B50

Mandatori biodiesel B50 digadang jadi game changer di pasar minyak sawit. Harga CPO bisa tumbuh subur di sisa tahun ini? 

Menangkal Serangan Siber yang Membidik Usaha Kecil
| Minggu, 19 April 2026 | 07:15 WIB

Menangkal Serangan Siber yang Membidik Usaha Kecil

Perusahaan IT management operational dan keamanan siber berusaha menangkap pasar UMKM yang besar. Simak layanan yang mereka tawarkan.

 
Kunci Sukses Investasi ala Presiden Diretur Valbury Futures: Membaca Momentum Harga
| Minggu, 19 April 2026 | 07:00 WIB

Kunci Sukses Investasi ala Presiden Diretur Valbury Futures: Membaca Momentum Harga

Mulai dari tontonan Wall Street, kini Presiden Direktur Valbury ungkap strategi diversifikasi portofolio. Simak rahasia untung ribuan persen!

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Bidik Marketing Sales Tumbuh 31% di Tahun Ini
| Minggu, 19 April 2026 | 06:20 WIB

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Bidik Marketing Sales Tumbuh 31% di Tahun Ini

Target tersebut akan dicapai dengan melakukan pendekatan yang selektif dan juga adaptif terhadap dinamika pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler