Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Tensi Geopolitik Mereda dan Suku Bunga Tinggi, Emas Kehilangan Momentum?
| Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB

Tensi Geopolitik Mereda dan Suku Bunga Tinggi, Emas Kehilangan Momentum?

Prospek perdamaian di Timur Tengah secara langsung berpotensi memangkas daya tarik emas sebagai aset safe haven.

Koreksi Rupiah Menekan Bisnis Jasa Konstruksi
| Rabu, 17 Juni 2026 | 07:59 WIB

Koreksi Rupiah Menekan Bisnis Jasa Konstruksi

Menurut Gapensi, harga material impor tersebut telah meningkat sekitar 8%–15% sejak awal tahun (year to date)

BSSR Alokasikan 64% Laba untuk Dividen, Pemegang Saham Kantongi Rp 486 per Saham
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:58 WIB

BSSR Alokasikan 64% Laba untuk Dividen, Pemegang Saham Kantongi Rp 486 per Saham

PT Baramulti Suksessarana (BSSR) setujui dividen US$ 70 juta atau Rp 486,13 per saham. Tanggal penting pencatatan pemegang saham sudah ditetapkan.

Masih Rentan Net Sell dan Menanti Arah Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:46 WIB

Masih Rentan Net Sell dan Menanti Arah Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada perdagangan hari ini, Rabu (17/6), pasar akan mencermati hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) 

Bisnis Remitansi Tetap Menjadi Sumber Cuan Menjanjikan Bagi Perbankan
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:45 WIB

Bisnis Remitansi Tetap Menjadi Sumber Cuan Menjanjikan Bagi Perbankan

​Di tengah ketidakpastian ekonomi, bisnis remitansi perbankan justru terus melaju dan menjadi sumber cuan yang kian menjanjikan

Bank KBMI 1 Belum Bergerak ke Arah Konsolidasi
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank KBMI 1 Belum Bergerak ke Arah Konsolidasi

​Dorongan konsolidasi KBMI 1 menguat, tetapi sebagian bank masih memilih bertahan dengan strategi organik hingga saat ini

Kredit Kendaraan Akan Semakin Tertekan Usai BI Rate Naik
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:20 WIB

Kredit Kendaraan Akan Semakin Tertekan Usai BI Rate Naik

Kenaikan BI rate berpotensi menambah tekanan pada penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang sudah lama kontraksi

Jangan Tergesa
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:10 WIB

Jangan Tergesa

Pemerintah semestinya sadar bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan lewat jalan pintas atau pemaksaan teknologi.

Berharap Masih Menguat, Waspadai Risiko Tersembunyi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:05 WIB

Berharap Masih Menguat, Waspadai Risiko Tersembunyi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini

Investor asing net sell Rp 106 Miliar, tapi IHSG melesat. Waspadai risiko tersembunyi. Simak proyeksi dan strategi aman untuk hari ini.

Pemerintah Mendorong Kompor Listrik
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:04 WIB

Pemerintah Mendorong Kompor Listrik

Bahlil beralasan besarnya alokasi anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pengurangan konsumsi LPG melalui pemanfaatan energi alternatif.

INDEKS BERITA

Terpopuler