Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)

Minggu, 07 Februari 2021 | 19:20 WIB
Bingung tentang Pajak Pembelian Tanah (1)
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas penjelasan Bapak tentang Pencatatan Warisan di SPT (1). Kami punya pengalaman, pekan lalu, saat istri saya, Fenny Laura, ingin mendaftarkan kepemilikan tanah (Hak Milik) ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor. Alasannya harus dilengkapi dengan PPh/SSP AJB Nr. 4/2021. Kami langsung ke KPP Pratama Cibinong, ternyata Kecamatan Parung Panjang berada di bawah wilayah KPP Pratama Ciawi, namun Petugas Pajak yang santun membantu istri saya membuatkan ID Billing 2,5% x Rp 25juta. Kami langsung melunasinya di Bank BJB Bapenda Kab Bogor, padahal itu bukan kewajiban kami sebagai Pembeli Tanah (bukti terlampir).

KPP Pratama Ciawi enggan melayani Wajib Pajak, kami disuruh booking online dahulu, padahal kantor kosong melompong. Rupanya booking tersebut untuk 2-3 minggu ke depan diborong oleh oknum Notaris, lalu diperjualbelikan kepada awam. Repot republik ini!

Penjual tanah 350 m2 adalah Pak Sahudi 52 Tahun - buruh harian lepas, ahli waris dari bapak Sarian B. Abdu (meninggal 1971). SPPT PBB - Tanah 1520 m2 a/n Sarian B. Abdul Pertanyaan saya :

1. Apakah Petugas Pajak KPP Cibinong itu memberikan petunjuk yang benar?

2. Bagaimana kaitannya dengan penjelasan Anda dalam Tabloid Kontan?

Philip Jogasuria,Tangerang Selatan

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Dapat disimpulkan Bapak melakukan transaksi pembelian tanah warisan yang masih atas nama pihak pewaris. Seyogyanya warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh ahli waris terutang PPh sebesar 2,5%, dapat dibebaskan pengenaannya dengan mengajukan surat permohonan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak sekaligus jadi bukti dan syarat saat pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan  :

1.Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

2.Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

3.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4.Pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;

5.Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

(Bersambung)

Bagikan

Berita Terbaru

Ilusi Pertumbuhan, Growth Tanpa Value
| Senin, 20 April 2026 | 09:54 WIB

Ilusi Pertumbuhan, Growth Tanpa Value

Paradoks China paling tajam  Negara berkembang, mentransformasi diri.  Tapi transformasi ekonomi saja tidak cukup memenangkan kepercayaan pasar.

ESG Indosat (ISAT): Mengandalkan AI dan ESG Sebagai Kunci Transformasi
| Senin, 20 April 2026 | 09:31 WIB

ESG Indosat (ISAT): Mengandalkan AI dan ESG Sebagai Kunci Transformasi

PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) bertransformasi agar hasilnya berdampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Kinerja Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Melonjak Signifikan di Kuartal I-2026
| Senin, 20 April 2026 | 08:37 WIB

Kinerja Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Melonjak Signifikan di Kuartal I-2026

Hingga kuartal I-2026, perusahaan ini membukukan pendapatan sebesar Rp 173,1 miliar, meningkat sekitar 36% secara tahunan dibandingkan tahun lalu.

Operator Seluler Lirik Prospek Jaringan 5G
| Senin, 20 April 2026 | 08:27 WIB

Operator Seluler Lirik Prospek Jaringan 5G

Saat ini industri masih fokus pada penyelesaian integrasi jaringan dan penggelaran jaringan dalam upaya peralihan jaringan ke 5G.

Dolar AS Melemah: Yen, Yuan, Franc Swiss Beri Peluang Keuntungan?
| Senin, 20 April 2026 | 08:22 WIB

Dolar AS Melemah: Yen, Yuan, Franc Swiss Beri Peluang Keuntungan?

Pelemahan Dolar AS membuka potensi penguatan mata uang safe haven. Cari tahu mana yang paling menarik dan strategi terbaik untuk investor.

Geopolitik dan RKAB Bayangi Emiten Batubara, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 20 April 2026 | 08:19 WIB

Geopolitik dan RKAB Bayangi Emiten Batubara, Cek Rekomendasi Sahamnya

Kinerja emiten batubara kuartal II 2026 bisa membaik ditopang harga tinggi. Cari tahu tantangan global dan domestik yang membatasi pertumbuhan

Guyuran Buyback Rp 5 Triliun & Tuah Divestasi Kestrel, Saham AADI Masih Layak Diburu?
| Senin, 20 April 2026 | 07:59 WIB

Guyuran Buyback Rp 5 Triliun & Tuah Divestasi Kestrel, Saham AADI Masih Layak Diburu?

Divestasi Kestrel Coal Group Pty. Ltd., diproyeksi bakal menyuntikkan dana segar dalam jumlah signifikan.

Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax
| Senin, 20 April 2026 | 07:25 WIB

Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi perubahan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Awal Pekan Bermodal Net Sell Rp 2,31 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 20 April 2026 | 07:17 WIB

Awal Pekan Bermodal Net Sell Rp 2,31 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sepanjang pekan lalu, total jenderal investor asing mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 2,31 triliun.

Kinerja Pengawasan Kepatuhan Material Seret
| Senin, 20 April 2026 | 07:15 WIB

Kinerja Pengawasan Kepatuhan Material Seret

Penerimaan dari aktivitas pengawasan kepatuhan material (PKM) sepanjang 2025 belum memenuhi sasaran, realisasinya hanya 52,89%

INDEKS BERITA

Terpopuler