ILUSTRASI. Proyek pembangunan perumahan di Arya Green Tajur Halang, Bogor, Jum'at (19/02). KONTAN/Baihaki/19/02/2021
Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021 masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang muka (down payment/DP) sama sekali. Ini seiring relaksasi yang diberikan Bank Indonesia (BI) dengan menetapkan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.
Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2021, ini diharapkan bisa mendorong minat pembeli, baik end user maupun investor untuk membeli properti, termasuk rumah.