ILUSTRASI. Proyek pembangunan perumahan di Arya Green Tajur Halang, Bogor, Jum'at (19/02). KONTAN/Baihaki/19/02/2021
Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021 masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang muka (down payment/DP) sama sekali. Ini seiring relaksasi yang diberikan Bank Indonesia (BI) dengan menetapkan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.
Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2021, ini diharapkan bisa mendorong minat pembeli, baik end user maupun investor untuk membeli properti, termasuk rumah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.