Bisa Menerabas Aturan Lain, Undang-Undang IKN Rawan Gugatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepekan setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menuai polemik. Sejumlah pasal di beleid anyar ini yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat.
Dua kelompok masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai beberapa pasal di UU IKN bertentangan dengan aturan lain, bahkan terhadap konstitusi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan