Bisa Menerabas Aturan Lain, Undang-Undang IKN Rawan Gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepekan setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menuai polemik. Sejumlah pasal di beleid anyar ini yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat.
Dua kelompok masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai beberapa pasal di UU IKN bertentangan dengan aturan lain, bahkan terhadap konstitusi.
