KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengembang properti tengah menanti terbitnya regulasi yang mengatur pemberian subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif PPN ini untuk pembelian rumah tapak baru maupun apartemen baru siap huni untuk periode tahun 2024.
Subsidi PPN itu dinantikan pengusaha karena bisa mendorong penjualan properti di tahun politik. Sama seperti insentif serupa yang diberikan pada periode November hingga Desember 2023, penjualan properti pada periode itu juga meningkat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.