Berita Ekonomi

Bisnis Umrah Tertutup Bagi Asing & Non-Muslim

Rabu, 17 Maret 2021 | 07:46 WIB
Bisnis Umrah Tertutup Bagi Asing & Non-Muslim

ILUSTRASI. Warga mengamati informasi paket keberangkatan umrah secara daring di Jakarta, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur sektor usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Aturan baru ini tertuang di lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bagi sektor usaha yang ditetapkan dengan syarat tertentu.

Pada aturan tersebut pemerintah menetapkan syarat modal bagi usaha biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus sebesar 100% bagi investor dalam negeri alias Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, sektor usaha ini juga mensyaratkan pengusahanya wajib beragama Islam. Alhasil, bidang usaha ini dipastikan tertutup bagi calon investor lokal yang bukan beragama Islam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru