BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler