BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara

Kementerian ESDM bersiap untuk memangkas target produksi batubara 2026 menjadi berkisar 600 juta ton.

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:21 WIB

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi

Prospek saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) masih positif di tengah upaya diversifikasi bisnis

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan

Kejagung mendatangi Kemenhut untuk mencocokan data terkait perizinan pertambangan di hutan yang berada di beberapa lokasi.

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis

Manajemen ECII menargetkan pertumbuhan kinerja minimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:18 WIB

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026

Penurunan BI rate dan suku bunga deposito perbankan membuat masyarakat akan mencari alternatif investasi dengan imbal hasil menarik.

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:15 WIB

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

Sejak akhir tahun hingga awal tahun 2026 ini beragam gugatan uji materi KUHPdan KUHAP sudah terdaftar di MK.

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:14 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000

Tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS sepanjang 2025 lalu diprediksi akan terulang lagi pada tahun ini

Kredit Menganggur Masih Tetap Tumbuh Subur
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:00 WIB

Kredit Menganggur Masih Tetap Tumbuh Subur

Bank Indonesia mencatat, posisi undisbursed loan per November mencapai Rp 2.509,4 triliun.                         

Tugas Berat Satgas Memulihkan Sumatra
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:00 WIB

Tugas Berat Satgas Memulihkan Sumatra

Anggaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Sumatra Rp 60 triliun.

Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Enggan Turun
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:50 WIB

Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Enggan Turun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025 rasio klaim asuransi kredit terpakir di level 85,5%. 

INDEKS BERITA

Terpopuler