BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Tak Mudah Bagi Asuransi dan Dana Pensiun Menambah Porsi Investasi Saham
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tak Mudah Bagi Asuransi dan Dana Pensiun Menambah Porsi Investasi Saham

Pemerintah berencana merevisi aturan investasi asuransi dan dana pensiun (dapen) agar bisa lebih aktif bertransaksi di bursa saham. 

Kawasan Meikarta Jadi Rumah Subsidi
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:15 WIB

Kawasan Meikarta Jadi Rumah Subsidi

Status lahan untuk proyek rumah susun atau rusun subsidi dari Meikarta diklaim telah clean and clear.

Program Makan Bergizi Dorong Impor Pangan
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:05 WIB

Program Makan Bergizi Dorong Impor Pangan

Kebutuhan bahan baku untuk program makan bergizi gratis atau MBG terus menanjak saban bulan termasuk daging sapi dan susu.

Harga Pangan Turun, Benarkah Mampu Redam Lonjakan Inflasi?
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:50 WIB

Harga Pangan Turun, Benarkah Mampu Redam Lonjakan Inflasi?

Meskipun inflasi tahunan tinggi, harga pangan justru turun drastis. Cari tahu komoditas apa yang jadi penyeimbang di awal 2026.

Rasaio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Tinggi, Industri Perkuat Pengelolaan Risiko
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:45 WIB

Rasaio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Tinggi, Industri Perkuat Pengelolaan Risiko

Tingginya rasio klaim asuransi kesehatan masih dialami baik oleh perusahaan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Serapan APBN Awal 2026 Masih Seret
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:40 WIB

Serapan APBN Awal 2026 Masih Seret

Serapan belanja APBN awal 2026 kembali melambat, menahan daya dorong fiskal. Ketahui penyebab struktural dan dampaknya pada ekonomi Q1.

Kurs Rupiah Terjepit Krisis Kepercayaan
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:30 WIB

Kurs Rupiah Terjepit Krisis Kepercayaan

Rupiah diprediksi tertekan di Februari 2026. Simak langkah cerdas mengamankan aset Anda dari potensi pelemahan kurs.

Kelesuan Pasar Membayangi Bisnis Hexindo Adiperkasa (HEXA)
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:30 WIB

Kelesuan Pasar Membayangi Bisnis Hexindo Adiperkasa (HEXA)

Sejumlah tantangan yang membayangi industri alat berat, terutama pada sektor pertambangan, konstruksi dan kehutanan.

Pebisnis Siap Meraup Berkah Ramadan
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:20 WIB

Pebisnis Siap Meraup Berkah Ramadan

Kemenperin memotret bahwa kenaikan produksi merupakan respons dari perusahaan industri untuk menyambut permintaan saat momentum Ramadan - Lebaran.

Jamu Pahit Pasar Saham Indonesia
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:12 WIB

Jamu Pahit Pasar Saham Indonesia

Pasar saham yang kuat tak dibangun dari euforia sesaat, melainkan dari aturan yang jelas, tata kelola transparan dan investor jangka panjang.

INDEKS BERITA

Terpopuler