BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Permintaan dari PLN, Masih Jadi Pendorong Kinerja POWR
| Senin, 11 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Permintaan dari PLN, Masih Jadi Pendorong Kinerja POWR

Per Juni 2025, POWR mencatat penerimaan pendapatan sebesar US$ 271,33 juta, naik 0,89% YoY dari sebelumnya US$ 268,93 juta.

Potensi Bisnis Besar Tapi Anggota BRICS+ Masih Pilih Melangkah Sendiri
| Senin, 11 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Potensi Bisnis Besar Tapi Anggota BRICS+ Masih Pilih Melangkah Sendiri

BRICS+ yang digadang sebagai simbol kekuatan ekonomi baru belum menunjukkan tajinya sebagai penyeimbang dominasi negara barat.

Balik Laba Jadi Untung, RAAM Memacu Bisnis Bioskop Platinum Cineplex
| Senin, 11 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Balik Laba Jadi Untung, RAAM Memacu Bisnis Bioskop Platinum Cineplex

RAAM berhasil membalik kerugian dari rugi Rp 98,37 miliar menjadi laba Rp 7,19 miliar, kinerja bioskop turut mendongkrak kinerja perusahaan ini.

Genjot Kinerja, HERO Perkuat Strategis Bisnis Guardian dan IKEA
| Senin, 11 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Genjot Kinerja, HERO Perkuat Strategis Bisnis Guardian dan IKEA

Transformasi membuat HERO lebih fokus mengelola dua lini bisnis utama yakni ritel kecantikan kesehatan dan furnitur perabot rumah tangga.

Profit 27,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (11 Agustus 2025)
| Senin, 11 Agustus 2025 | 09:35 WIB

Profit 27,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (11 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang turun Rp 6.000 per gram ke Rp 1.945.000 per gram.

Sudah Saatnya Mengevaluasi Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN
| Senin, 11 Agustus 2025 | 09:13 WIB

Sudah Saatnya Mengevaluasi Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN

Bonus dan tantiem di BUMN triliunan rupiah per tahun itu seharusnya berdasarkan pencapaian operasional riil. Bukan karena trik akuntans. 

Menimbang Investasi Jangka Panjang di Perbankan
| Senin, 11 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Menimbang Investasi Jangka Panjang di Perbankan

Faktor diversifikasi juga perlu diperhatikan. Meski sama-sama bergerak di bidang keuangan masing-masing bank memiliki pasar yang dapat berbeda.

Mempercayai Data
| Senin, 11 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Mempercayai Data

Lembaga riset CELIOS mengirimkan surat ke PBB dan meminta badan statistik PBB mengaudit BPS terkait data pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut.

Kinerja Emiten Danantara Merana
| Senin, 11 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Kinerja Emiten Danantara Merana

Mayoritas emiten pelat marah di bawah naungan BPI Danantara mengalami penurunan laba di semester I-2025.

Investor Individu Terus Menampung Saham Bank
| Senin, 11 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Investor Individu Terus Menampung Saham Bank

Penurunan harga saham bank  besar memicu investor ritel menambah kepemilikan. Ini terlihat dari porsi saham milik individu yang naik.​

INDEKS BERITA

Terpopuler