BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Kontribusi Investor Lokal di Bursa Saham Semakin Tebal
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:53 WIB

Kontribusi Investor Lokal di Bursa Saham Semakin Tebal

Dominasi investor Tanah Air dalam transaksi saham di Bursa Efek Indonesia sudah berlangsung sejak awal tahun ini. 

WINE Siap Ekspansi Bisnis di Tahun Depan
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:40 WIB

WINE Siap Ekspansi Bisnis di Tahun Depan

WINE membidik pertumbuhan penjualan tahun depan salah satunya adalah dengan membidik pasar di luar pulau Bali.

Kans HEXA Mengokohkan Kinerja
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:40 WIB

Kans HEXA Mengokohkan Kinerja

PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) membidik pendapatan US$ 609,8 juta dan laba bersih US$ 34,9 juta di tahun fiskal 2025/2026.

Bulog Klaim Pasokan Beras Masih Aman untuk Bencana dan Nataru
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:25 WIB

Bulog Klaim Pasokan Beras Masih Aman untuk Bencana dan Nataru

Saat ini Bulog masih mempunyai cadangan beras di gudang-gudang Bulog sebanyak 1.500 unit dengan total sebesar 3,8 juta ton.

 Investor Asing Amerika Berburu Saham BMRI, Prospek Desember Cerah
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:10 WIB

Investor Asing Amerika Berburu Saham BMRI, Prospek Desember Cerah

Ada potensi rebound jika likuiditas Bank Mandiri membaik, didukung suku bunga stabil dan pemulihan kredit di akhir tahun ini.

Inflasi Masih Jadi Penentu Penetapan UMP 2026
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:10 WIB

Inflasi Masih Jadi Penentu Penetapan UMP 2026

Angka inflasi periode November yang sebesar 2,72% membuat hitaungan proyeksi UMP 2026 antara pekerja dan pengusaha berbeda.

Memaknai Keberlanjutan dalam Batas Kecukupan
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:08 WIB

Memaknai Keberlanjutan dalam Batas Kecukupan

Ambisi tanpa batas bukanlah jalan menuju keberlanjutan, melainkan ancaman bagi reputasi dan kepercayaan publik.

Desakan Status Bencana  Nasional Makin Menguat
| Rabu, 03 Desember 2025 | 05:00 WIB

Desakan Status Bencana Nasional Makin Menguat

Pemerintah belum menetapkan bencana banjir dan longsor  di berbagai wilayah di Sumatra sebagai bencana nasional.

Klaim Bisa Naik Akibat Bencana, Asuransi Umum Jaga Likuiditas
| Rabu, 03 Desember 2025 | 04:55 WIB

Klaim Bisa Naik Akibat Bencana, Asuransi Umum Jaga Likuiditas

Kejadian banjir di Sumatra dan sebelumnya di Bali akan berdampak pada besaran klaim, kesehatan keuangan, hingga profitabilitas industri asuransi.

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (3/12)
| Rabu, 03 Desember 2025 | 04:50 WIB

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (3/12)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG naik 21,71%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler