BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Saham Pelat Merah Belum Cerah
| Jumat, 28 November 2025 | 07:30 WIB

Kinerja Saham Pelat Merah Belum Cerah

Saham emiten BUMN cenderung stagnan, bahkan terkoreksi dalam 1-2 tahun terakhir. Alhasil, saham emiten BUMN tak lagi jadi penopang laju IHSG​.

Ditjen Bea dan Cukai Terancam Dibekukan
| Jumat, 28 November 2025 | 07:17 WIB

Ditjen Bea dan Cukai Terancam Dibekukan

 Nasib Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai terancam lantaran banyaknya persoalan yang terjadi di lembaga tersebut

Makin Optimistis
| Jumat, 28 November 2025 | 07:15 WIB

Makin Optimistis

Roda ekonomi yang makin menggeliat harus dibarengi dengan upaya menjaga harga pangan dan kelancaran pasokan barang.

Sambil Menanti Data Ekonomi dan Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 28 November 2025 | 07:15 WIB

Sambil Menanti Data Ekonomi dan Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar menanti sejumlah data domestik, seperti PMI Manufaktur, inflasi hingga kinerja perdagangan Oktober. ​

Setoran Wajib Pajak Besar Juga Masih Merosot
| Jumat, 28 November 2025 | 07:09 WIB

Setoran Wajib Pajak Besar Juga Masih Merosot

Realisasi penerimaan pajak dari LTO per akhir September baru mencapai 56,3% dari target             

Birokrasi Uang Versus Nyawa
| Jumat, 28 November 2025 | 07:05 WIB

Birokrasi Uang Versus Nyawa

Ukuran dari keberhasilan birokrasi adalah bukan terletak pada sistemnya tapi layanan total ke masyarakat.​

Alat Baru Pemerintah Mendeteksi Potensi Pajak
| Jumat, 28 November 2025 | 07:03 WIB

Alat Baru Pemerintah Mendeteksi Potensi Pajak

Perusahaan sektor keuangan dan yang terkait wajib menyerahkan laporan keuangan                      

Emiten Minol Bersiap Menyambut Nataru 2025, Pilih Saham BEER, WINE, Atau MLBI?
| Jumat, 28 November 2025 | 06:31 WIB

Emiten Minol Bersiap Menyambut Nataru 2025, Pilih Saham BEER, WINE, Atau MLBI?

Emiten minuman beralkohol BEER dan WINE optimistis menghadapi momen Natal dan Tahun Baru 2025 dengan produk anyar dan kolaborasi.

Rupiah Bakal Bergerak Terbatas pada Jumat (28/11)
| Jumat, 28 November 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Bakal Bergerak Terbatas pada Jumat (28/11)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot terapresiasi 0,17% secara harian ke level Rp 16.635 per dolar AS

Investor Wait and See, IHSG Jumat (28/11) Berpotensi Sideways
| Jumat, 28 November 2025 | 06:26 WIB

Investor Wait and See, IHSG Jumat (28/11) Berpotensi Sideways

Koreksi IHSG dinilai wajar mengingat investor cenderung menahan diri di tengah minimnya katalis global.

INDEKS BERITA

Terpopuler