BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Siap-Siap Potensi Dividen Interim UNVR Cukup Besar, Tapi Awas Dividend Trap
| Sabtu, 22 November 2025 | 20:10 WIB

Siap-Siap Potensi Dividen Interim UNVR Cukup Besar, Tapi Awas Dividend Trap

UNVR lebih cocok untuk investor jangka menengah–panjang yang mencari saham defensif dengan dividen stabil, bukan untuk momentum trading.

Selain Sawit Bisnis Kayu Grup Sampoerna Juga Dijual Karena Merugi, Fokus Filantropi
| Sabtu, 22 November 2025 | 18:24 WIB

Selain Sawit Bisnis Kayu Grup Sampoerna Juga Dijual Karena Merugi, Fokus Filantropi

Presiden Direktur Grup Sampoerna Bambang Sulistyo mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Tren Masih Bullish, Saham Petrosea (PTRO) Kenaikannya Mulai Terbatas
| Sabtu, 22 November 2025 | 17:43 WIB

Tren Masih Bullish, Saham Petrosea (PTRO) Kenaikannya Mulai Terbatas

Kontrak kerja sama yang baru dikantonginya menjadi katalis terdekat bagi emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu ini.

Likuidasi Stagnan & Edukasi Minim, Hal Ini yang Perlu Diperhatikan Investor Kripto
| Sabtu, 22 November 2025 | 17:18 WIB

Likuidasi Stagnan & Edukasi Minim, Hal Ini yang Perlu Diperhatikan Investor Kripto

Likuiditas yang flat ini membuat pasar juga berada dalam mode bearish, terutama bagi koin selain bitcoin.

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat
| Sabtu, 22 November 2025 | 11:00 WIB

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat

Kenaikan harga CPO yang terjadi menjadi katalis positif jangka pendek, sementara area support AALI berada di kisaran Rp 7.600 hingga Rp 7.700.

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga
| Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga

PT Yeloo Integra Datanet Tbk (YELO) tengah menghadapi masa sulit sepanjang sembilan bulan tahun 2025 ini.

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

INDEKS BERITA

Terpopuler