BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat

Senin, 04 Maret 2019 | 10:01 WIB
BKPM: Pelonggaran Kriteria Penerima Tax Holiday Menuai Minat
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran kriteria penerima libur pembayaran pajak sejak tahun lalu mulai menuai minat. Bahkan, sudah ada pemodal yang mengajukan permohonan tax holiday melalui Online single submission (OSS), sistim pemrosesan izin usaha yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, sebelum OSS mencatumkan fitur permohonan tax holiday, sudah ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif. Mereka terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 6 penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi mereka Rp 45 triliun. 

Dua PMDN bergerak di bidang usaha pembangkit tenaga listrik. Sedangkan enam PMA bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

"Lalu, baru satu perusahaan yang apply tax holiday melalui OSS, yang bergerak di bidang pembangkit listrik," terang Husen kepada KONTAN, Kamis (28/1). Perusahaan itu adalah milik investor asing, dengan nilai investasi sebesar Rp 5,5 triliun.

BKPM sudah memberitahu para wajib pajak yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday untuk mengakses OSS. Pasalnya, setelah penyerahan OSS ke BKPM, semua perizinan dan pengajuan insentif pajak berlangsung melalui OSS.

Ketentuan itu juga tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. "Prosesnya sangat simple sekarang. Kalau mereka masuk dalam kriteria bidang usahanya dan mereka memiliki nilai investasi sesuai yang ada minimal Rp 500 miliar dan seterusnya, maka akan mendapatkan tax holiday," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Dari 12 perusahaan tersebut, empat perusahaan bergerak di bidang infrastruktur ekonomi yakni pembangkit listrik, tujuh perusahaan bergerak di industri logam, dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Hestu Yoga Saksama mengakui sudah ada satu perusahaan yang mengajukan tax holiday. Kini Ditjen Pajak mulai proses pengajuan itu.

"Sedang dalam proses di kami, Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat," tutur Hestu kepada KONTAN, Minggu (3/3).

Bagikan

Berita Terbaru

Wajib Parkir DHE Naik, Eksportir Tambang dan Perkebunan Sawit Keberatan
| Senin, 23 Desember 2024 | 05:45 WIB

Wajib Parkir DHE Naik, Eksportir Tambang dan Perkebunan Sawit Keberatan

Pengusaha keberatan dengan awanya wacana kebijakan menaikkan wajib parkir DHE naik menjadi 50% dan durasi diperpanjang menjadi enam bulan. 

Pertamina Sedang Mencari Swasta Kelola 5.000 Sumur Migas Idle, Siapa Berminat?
| Senin, 23 Desember 2024 | 05:34 WIB

Pertamina Sedang Mencari Swasta Kelola 5.000 Sumur Migas Idle, Siapa Berminat?

Sepanjang periode 2021 sampai 2023, tercatat reaktivasi idle well sebanyak 2.165 sumur dengan peningkatan per tahun rerata mencapai 28%.

Ragam Alasan Freeport Agar Ekspor Konsentrat Dikabuli, Kali Ini Soal Stockpile Penuh
| Senin, 23 Desember 2024 | 05:27 WIB

Ragam Alasan Freeport Agar Ekspor Konsentrat Dikabuli, Kali Ini Soal Stockpile Penuh

Freeport saat ini tengah meminta permohonan perpanjangan ekspor konsentrat dengan alasan stockpile penuh dan smelter terbakar.

Investasi Asing Masih Dominan di Sepanjang 2024
| Senin, 23 Desember 2024 | 05:00 WIB

Investasi Asing Masih Dominan di Sepanjang 2024

Pemerintah optimistis target realisasi pencapaian investasi sepanjang 2024 bisa tercapai dan tanpa kendala.

Rumah Rakyat Bakal Dilengkapi Jaringan Gas
| Senin, 23 Desember 2024 | 04:52 WIB

Rumah Rakyat Bakal Dilengkapi Jaringan Gas

KPPU menyarankan program rumah rakyat memakai jaringan gas untuk bisa menekan anggaran subsidi LPG 3 kg.

Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern
| Senin, 23 Desember 2024 | 04:44 WIB

Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern

Penerapan going concern tanpa perhitungan yang matang berpotensi merugikan harta pailit yang pastinya akan menyulitkan posisi kurator.

Transaksi QRIS Masih Bisa Tumbuh Dua Digit di Tahun Depan
| Senin, 23 Desember 2024 | 04:15 WIB

Transaksi QRIS Masih Bisa Tumbuh Dua Digit di Tahun Depan

Volume transaksi QRIS telah mencapai 5,46 miliar. Padahal, BI menargetkan volume transaksi pada tahun ini sebanyak 2,5 miliar transaksi. 

Cicip Cuan dari Hampers Ramah Lingkungan
| Minggu, 22 Desember 2024 | 10:13 WIB

Cicip Cuan dari Hampers Ramah Lingkungan

Menjelang momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisnis hampers ramah lingkungan panen pelanggan. 

Bantu Bikin Laporan Keuangan Cepat dan Akurat
| Minggu, 22 Desember 2024 | 10:11 WIB

Bantu Bikin Laporan Keuangan Cepat dan Akurat

Proses membuat laporan keuangan perusahaan bisa jadi lebih cepat dan akurat dengan bantuan artificial intelligence. 

Libur Telah Tiba, Asuransi Perjalanan Panen Premi
| Minggu, 22 Desember 2024 | 10:09 WIB

Libur Telah Tiba, Asuransi Perjalanan Panen Premi

Di pengujung 2024, perusahaan asuransi menangkap peluang permintaan premi asuransi perjalanan yang mendaki dari orang-orang yang plesiran.

INDEKS BERITA

Terpopuler