Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan

Sabtu, 13 Juli 2019 | 09:58 WIB
Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah sedang menyinkronkan aturan IMEI. Saat ini pemerintah mematangkan tujuh tahapan sebelum aturan IMEI resmi berlaku.

Ketujuh tahapan itu adalah, menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), database IMEI, pelaksanaan tes, sinkornisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM serta SOP di antara kementerian dan operator seluler.

"Saat ini tes sedang berjalan, mudah-mudahan Agustus sudah jelas. Semua (tahapan) penting, ini termasuk sosialisasi, semakin dalam (kajiannya), semakin teknis dan semakin jelas," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo di Jakarta, Jumat (12/7).

Targetnya, tiga menteri bisa meneken aturan IMEI pada 17 Agustus 2019. Namun dia belum bisa memastikan kapan aturan ini berlaku secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada tahapan yang terus berjalan.

Setelah aturan itu terbit, pemerintah akan menetapkan empat kategori ponsel berdasarkan IMEI. Pertama, whitelist yaitu ponsel legal dan tidak bermasalah. Kedua, notification list atau ponsel yang masuk pemantauan. Ketiga, exception list yakni ponsel yang dikecualikan karena adanya kepentingan negara. Terakhir, blacklist alias ponsel yang diblokir dan tidak bisa menggunakan SIM card Indonesia.

Sejauh ini, aturan IMEI hanya akan berlaku untuk produk ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT). Adapun produk internet of things (IoT) belum diatur dalam draf yang disusun.

Ilegal bisa dijual

Kelak, para peritel ponsel yang telanjur memiliki stok ponsel ilegal masih bisa menjual ponsel itu, dengan syarat mendaftarkan IMEI terlebih dulu melalui aplikasi yang sedang dirancang. Namun belum dibahas lebih lanjut, apakah nanti pendaftarannya dikenakan biaya atau tidak.

Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan operator telekomunikasi untuk mendukung kebijakan ini.

Ismail menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Oleh karena itu, untuk ponsel yang telah beredar dan baru, pemerintah akan mendata menggunakan Integrated Circuit Card Identifier (ICCID).

Sementara operator masih mendalami rencana itu. Apalagi, setiap operator membutuhkan investasi untuk mendukung aturan tersebut. "Kami akan bahas dulu dalam FGD dengan seluruh stakeholders," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk menyebutkan mereka masih menunggu aturan IMEI terbit. "Pasti perlu investasi tambahan untuk menambah kemampuan yang sekarang belum ada," kata Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulation Indosat Ooredo.

Bagikan

Berita Terbaru

Naik 10,8%, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Mencapai Pra-Covid
| Selasa, 03 Februari 2026 | 16:53 WIB

Naik 10,8%, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Mencapai Pra-Covid

BPS mencatat, total kunjungan wisman selama Januari–Desember 2025 mencapai 15,39 juta kunjungan, atau tumbuh 10,8% dibandingkan dengan 2024.

Didera Banyak Sentimen, Menakar Sejauh Mana Harga Emas Bakal Surut
| Selasa, 03 Februari 2026 | 09:05 WIB

Didera Banyak Sentimen, Menakar Sejauh Mana Harga Emas Bakal Surut

Penurunan harga emas saat ini bisa dipandang sebagai fase reset harga yang justru membuka peluang akumulasi bertahap.

IHSG Merah tapi Saham AADI Justru Melejit 6,25%! Ini Pemicunya
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:35 WIB

IHSG Merah tapi Saham AADI Justru Melejit 6,25%! Ini Pemicunya

Apabila IHSG terus melanjutkan tren pelemahannya, bukan mustahil gravitasi pasar akan menarik pergerakan AADI ke bawah.

Harga Timah Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:06 WIB

Harga Timah Bergairah, Prospek TINS Cerah

Lonjakan signifikan harga timah dunia berpotensi jadi katalis positif bagi kinerja emiten produsen komoditas tersebut yakni PT Timah Tbk (TINS).

Rights Issue INET Senilai Rp 3,2 Triliun Oversubscribed
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:02 WIB

Rights Issue INET Senilai Rp 3,2 Triliun Oversubscribed

Dalam rights issue, ada 99,3% pemegang HMETD PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) yang melaksanakan haknya. 

Rogoh Kocek Rp 300 Miliar, Sarana Menara Nusantar (TOWR) Siap Buyback Saham
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:55 WIB

Rogoh Kocek Rp 300 Miliar, Sarana Menara Nusantar (TOWR) Siap Buyback Saham

Aksi korporasi ini akan menggunakan dana internal perusahaan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang cukup.​  

Harga Emas Luntur, Saham Emiten Babak Belur
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:49 WIB

Harga Emas Luntur, Saham Emiten Babak Belur

Penurunan harga emas membuat mayoritas saham emas terkoreksi tajam pada perdagangan saham Senin (2/2).

Jual-Beli Investor Asing di Saham GOTO yang Minim Imbas Isu MSCI, Blackrock Akumulasi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:27 WIB

Jual-Beli Investor Asing di Saham GOTO yang Minim Imbas Isu MSCI, Blackrock Akumulasi

 tanpa adanya katalis segar, pergerakan GOTO cenderung akan mengalami konsolidasi dengan volatilitas yang tinggi.

Saat IHSG Tertekan, Emiten Penghuni IDXBUMN20 Masih Relatif Bertahan
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:13 WIB

Saat IHSG Tertekan, Emiten Penghuni IDXBUMN20 Masih Relatif Bertahan

Emiten pelat merah relatif bebas dari perkara yang dipersoalkan oleh Morgan Stanley Capital International.

Ekspor Mobil Indonesia Ngebut di Tahun 2025
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:07 WIB

Ekspor Mobil Indonesia Ngebut di Tahun 2025

Data Gaikindo memperlihatkan pengiriman mobil utuh atau completely built up (CBU) mencapai 518.212 unit, naik 9,7% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler