Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan

Sabtu, 13 Juli 2019 | 09:58 WIB
Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah sedang menyinkronkan aturan IMEI. Saat ini pemerintah mematangkan tujuh tahapan sebelum aturan IMEI resmi berlaku.

Ketujuh tahapan itu adalah, menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), database IMEI, pelaksanaan tes, sinkornisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM serta SOP di antara kementerian dan operator seluler.

"Saat ini tes sedang berjalan, mudah-mudahan Agustus sudah jelas. Semua (tahapan) penting, ini termasuk sosialisasi, semakin dalam (kajiannya), semakin teknis dan semakin jelas," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo di Jakarta, Jumat (12/7).

Targetnya, tiga menteri bisa meneken aturan IMEI pada 17 Agustus 2019. Namun dia belum bisa memastikan kapan aturan ini berlaku secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada tahapan yang terus berjalan.

Setelah aturan itu terbit, pemerintah akan menetapkan empat kategori ponsel berdasarkan IMEI. Pertama, whitelist yaitu ponsel legal dan tidak bermasalah. Kedua, notification list atau ponsel yang masuk pemantauan. Ketiga, exception list yakni ponsel yang dikecualikan karena adanya kepentingan negara. Terakhir, blacklist alias ponsel yang diblokir dan tidak bisa menggunakan SIM card Indonesia.

Sejauh ini, aturan IMEI hanya akan berlaku untuk produk ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT). Adapun produk internet of things (IoT) belum diatur dalam draf yang disusun.

Ilegal bisa dijual

Kelak, para peritel ponsel yang telanjur memiliki stok ponsel ilegal masih bisa menjual ponsel itu, dengan syarat mendaftarkan IMEI terlebih dulu melalui aplikasi yang sedang dirancang. Namun belum dibahas lebih lanjut, apakah nanti pendaftarannya dikenakan biaya atau tidak.

Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan operator telekomunikasi untuk mendukung kebijakan ini.

Ismail menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Oleh karena itu, untuk ponsel yang telah beredar dan baru, pemerintah akan mendata menggunakan Integrated Circuit Card Identifier (ICCID).

Sementara operator masih mendalami rencana itu. Apalagi, setiap operator membutuhkan investasi untuk mendukung aturan tersebut. "Kami akan bahas dulu dalam FGD dengan seluruh stakeholders," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk menyebutkan mereka masih menunggu aturan IMEI terbit. "Pasti perlu investasi tambahan untuk menambah kemampuan yang sekarang belum ada," kata Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulation Indosat Ooredo.

Bagikan

Berita Terbaru

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Nasib Kripto 2026: Level Krusial Ini Tentukan Arah Harga Bitcoin

Bitcoin anjlok lebih dari 50% dari ATH, Ethereum senasib. Pahami risiko likuidasi massal dan hindari kerugian lebih parah.

BSI Targetkan Kinerja 2026 Tumbuh Dua Digit
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

BSI Targetkan Kinerja 2026 Tumbuh Dua Digit

BSI berhasil mencetak kinerja positif sepanjang 2025. Bank berkode saham BRIS ini mengantongi laba bersih Rp 7,56 triliun, naik 8,02% YoY

Industri Reasuransi Diprediksi Berpotensi Tumbuh Tahun Ini
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:55 WIB

Industri Reasuransi Diprediksi Berpotensi Tumbuh Tahun Ini

Meski industri reasuransi diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan, tetapi potensi untuk tetap tumbuh masih ada

INDEKS BERITA

Terpopuler