Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan

Sabtu, 13 Juli 2019 | 09:58 WIB
Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah sedang menyinkronkan aturan IMEI. Saat ini pemerintah mematangkan tujuh tahapan sebelum aturan IMEI resmi berlaku.

Ketujuh tahapan itu adalah, menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), database IMEI, pelaksanaan tes, sinkornisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM serta SOP di antara kementerian dan operator seluler.

"Saat ini tes sedang berjalan, mudah-mudahan Agustus sudah jelas. Semua (tahapan) penting, ini termasuk sosialisasi, semakin dalam (kajiannya), semakin teknis dan semakin jelas," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo di Jakarta, Jumat (12/7).

Targetnya, tiga menteri bisa meneken aturan IMEI pada 17 Agustus 2019. Namun dia belum bisa memastikan kapan aturan ini berlaku secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada tahapan yang terus berjalan.

Setelah aturan itu terbit, pemerintah akan menetapkan empat kategori ponsel berdasarkan IMEI. Pertama, whitelist yaitu ponsel legal dan tidak bermasalah. Kedua, notification list atau ponsel yang masuk pemantauan. Ketiga, exception list yakni ponsel yang dikecualikan karena adanya kepentingan negara. Terakhir, blacklist alias ponsel yang diblokir dan tidak bisa menggunakan SIM card Indonesia.

Sejauh ini, aturan IMEI hanya akan berlaku untuk produk ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT). Adapun produk internet of things (IoT) belum diatur dalam draf yang disusun.

Ilegal bisa dijual

Kelak, para peritel ponsel yang telanjur memiliki stok ponsel ilegal masih bisa menjual ponsel itu, dengan syarat mendaftarkan IMEI terlebih dulu melalui aplikasi yang sedang dirancang. Namun belum dibahas lebih lanjut, apakah nanti pendaftarannya dikenakan biaya atau tidak.

Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan operator telekomunikasi untuk mendukung kebijakan ini.

Ismail menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Oleh karena itu, untuk ponsel yang telah beredar dan baru, pemerintah akan mendata menggunakan Integrated Circuit Card Identifier (ICCID).

Sementara operator masih mendalami rencana itu. Apalagi, setiap operator membutuhkan investasi untuk mendukung aturan tersebut. "Kami akan bahas dulu dalam FGD dengan seluruh stakeholders," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk menyebutkan mereka masih menunggu aturan IMEI terbit. "Pasti perlu investasi tambahan untuk menambah kemampuan yang sekarang belum ada," kata Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulation Indosat Ooredo.

Bagikan

Berita Terbaru

Tak Ada yang Kebal Kebijakan Baru Prabowo, Mayoritas Emiten Batubara Adalah Eksportir
| Rabu, 20 Mei 2026 | 19:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Kebijakan Baru Prabowo, Mayoritas Emiten Batubara Adalah Eksportir

Kebijakan ekspor SDA berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor pada tahap awal implementasi.

BI Rate Naik Tinggi, Bank Indonesia Yakin Nilai Tukar Rupiah Membaik
| Rabu, 20 Mei 2026 | 16:46 WIB

BI Rate Naik Tinggi, Bank Indonesia Yakin Nilai Tukar Rupiah Membaik

Kenaikan BI Rate 50 bps ke 5,25% diharapkan menstabilkan rupiah dan kendalikan inflasi. Cari tahu proyeksi BI dan ekonom selengkapnya.

BI Naikkan BI Rate 50 Bps Jadi 5,25%, Perry Warjiyo Pasang Alarm Tekanan Global
| Rabu, 20 Mei 2026 | 14:58 WIB

BI Naikkan BI Rate 50 Bps Jadi 5,25%, Perry Warjiyo Pasang Alarm Tekanan Global

Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan 50 bps menjadi 5,25%. Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilisasi rupiah.

Prabowo Bongkar Kebocoran Ekspor Rp 15.400 T, Tata Niaga Ekspor SDA Diterbitkan
| Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42 WIB

Prabowo Bongkar Kebocoran Ekspor Rp 15.400 T, Tata Niaga Ekspor SDA Diterbitkan

Kebijakan Presiden Prabowo wajibkan BUMN kelola ekspor SDA. Potensi penyelamatan devisa mencapai US$ 150 miliar per tahun.

Pelemahan Rupiah Sepanjang Masa, Efek Gulirnya Membebani Biaya Hidup Masyarakat
| Rabu, 20 Mei 2026 | 10:00 WIB

Pelemahan Rupiah Sepanjang Masa, Efek Gulirnya Membebani Biaya Hidup Masyarakat

Level kritis yang terus ditembus tiap harinya, bahkan sempat mengundang kekhawatiran publik akan terulangnya krisis 1998 silam.

Peta Market Cap Berubah Total: Saham Perbankan Kuasai Lagi Bursa!
| Rabu, 20 Mei 2026 | 08:34 WIB

Peta Market Cap Berubah Total: Saham Perbankan Kuasai Lagi Bursa!

Market cap BEI anjlok Rp4.900 triliun sejak awal 2026. Saham perbankan kini mendominasi lagi. Simak daftar saham top 10 terbaru

Cari Aman di Saham Fundamental Kuat
| Rabu, 20 Mei 2026 | 08:04 WIB

Cari Aman di Saham Fundamental Kuat

Investor rotasi ke saham fundamental kuat saat rupiah melemah. Cek saham pilihan dan kapan waktu masuk ideal.

Dipimpin Alexander Ramlie, Dhilmar Akuisisi Tambang di Australia Rp 63 Triliun
| Rabu, 20 Mei 2026 | 08:00 WIB

Dipimpin Alexander Ramlie, Dhilmar Akuisisi Tambang di Australia Rp 63 Triliun

CEO Dhilmar Limited, Alexander Ramlie, adalah warga negara Indonesia yang juga menjabat komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Rupiah Terus Melemah dan Bitcoin Turun, Altcoin Justru Naik
| Rabu, 20 Mei 2026 | 07:29 WIB

Rupiah Terus Melemah dan Bitcoin Turun, Altcoin Justru Naik

Rupiah terlemah sepanjang sejarah, Bitcoin melemah ke US$ 75.000. Cek potensi kerugian investor lokal di tengah gejolak ini.

Menanti Keputusan RDG BI, Begini Efek Kenaikan Suku Bunga Ke Pasar Keuangan Domestik
| Rabu, 20 Mei 2026 | 07:17 WIB

Menanti Keputusan RDG BI, Begini Efek Kenaikan Suku Bunga Ke Pasar Keuangan Domestik

Perbaikan fiscal credibility dan kedisiplinan anggaran menjadi penting karena investor mempertimbangkan risiko fiskal.

INDEKS BERITA

Terpopuler