Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah sedang menyinkronkan aturan IMEI. Saat ini pemerintah mematangkan tujuh tahapan sebelum aturan IMEI resmi berlaku.
Ketujuh tahapan itu adalah, menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), database IMEI, pelaksanaan tes, sinkornisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM serta SOP di antara kementerian dan operator seluler.
"Saat ini tes sedang berjalan, mudah-mudahan Agustus sudah jelas. Semua (tahapan) penting, ini termasuk sosialisasi, semakin dalam (kajiannya), semakin teknis dan semakin jelas," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo di Jakarta, Jumat (12/7).
Targetnya, tiga menteri bisa meneken aturan IMEI pada 17 Agustus 2019. Namun dia belum bisa memastikan kapan aturan ini berlaku secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada tahapan yang terus berjalan.
Setelah aturan itu terbit, pemerintah akan menetapkan empat kategori ponsel berdasarkan IMEI. Pertama, whitelist yaitu ponsel legal dan tidak bermasalah. Kedua, notification list atau ponsel yang masuk pemantauan. Ketiga, exception list yakni ponsel yang dikecualikan karena adanya kepentingan negara. Terakhir, blacklist alias ponsel yang diblokir dan tidak bisa menggunakan SIM card Indonesia.
Sejauh ini, aturan IMEI hanya akan berlaku untuk produk ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT). Adapun produk internet of things (IoT) belum diatur dalam draf yang disusun.
Ilegal bisa dijual
Kelak, para peritel ponsel yang telanjur memiliki stok ponsel ilegal masih bisa menjual ponsel itu, dengan syarat mendaftarkan IMEI terlebih dulu melalui aplikasi yang sedang dirancang. Namun belum dibahas lebih lanjut, apakah nanti pendaftarannya dikenakan biaya atau tidak.
Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan operator telekomunikasi untuk mendukung kebijakan ini.
Ismail menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Oleh karena itu, untuk ponsel yang telah beredar dan baru, pemerintah akan mendata menggunakan Integrated Circuit Card Identifier (ICCID).
Sementara operator masih mendalami rencana itu. Apalagi, setiap operator membutuhkan investasi untuk mendukung aturan tersebut. "Kami akan bahas dulu dalam FGD dengan seluruh stakeholders," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.
PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk menyebutkan mereka masih menunggu aturan IMEI terbit. "Pasti perlu investasi tambahan untuk menambah kemampuan yang sekarang belum ada," kata Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulation Indosat Ooredo.