Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan

Sabtu, 13 Juli 2019 | 09:58 WIB
Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setidaknya ada tiga kementerian yang ikut terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah sedang menyinkronkan aturan IMEI. Saat ini pemerintah mematangkan tujuh tahapan sebelum aturan IMEI resmi berlaku.

Ketujuh tahapan itu adalah, menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), database IMEI, pelaksanaan tes, sinkornisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM serta SOP di antara kementerian dan operator seluler.

"Saat ini tes sedang berjalan, mudah-mudahan Agustus sudah jelas. Semua (tahapan) penting, ini termasuk sosialisasi, semakin dalam (kajiannya), semakin teknis dan semakin jelas," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo di Jakarta, Jumat (12/7).

Targetnya, tiga menteri bisa meneken aturan IMEI pada 17 Agustus 2019. Namun dia belum bisa memastikan kapan aturan ini berlaku secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada tahapan yang terus berjalan.

Setelah aturan itu terbit, pemerintah akan menetapkan empat kategori ponsel berdasarkan IMEI. Pertama, whitelist yaitu ponsel legal dan tidak bermasalah. Kedua, notification list atau ponsel yang masuk pemantauan. Ketiga, exception list yakni ponsel yang dikecualikan karena adanya kepentingan negara. Terakhir, blacklist alias ponsel yang diblokir dan tidak bisa menggunakan SIM card Indonesia.

Sejauh ini, aturan IMEI hanya akan berlaku untuk produk ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT). Adapun produk internet of things (IoT) belum diatur dalam draf yang disusun.

Ilegal bisa dijual

Kelak, para peritel ponsel yang telanjur memiliki stok ponsel ilegal masih bisa menjual ponsel itu, dengan syarat mendaftarkan IMEI terlebih dulu melalui aplikasi yang sedang dirancang. Namun belum dibahas lebih lanjut, apakah nanti pendaftarannya dikenakan biaya atau tidak.

Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan operator telekomunikasi untuk mendukung kebijakan ini.

Ismail menjelaskan, aturan ini tidak berlaku surut. Oleh karena itu, untuk ponsel yang telah beredar dan baru, pemerintah akan mendata menggunakan Integrated Circuit Card Identifier (ICCID).

Sementara operator masih mendalami rencana itu. Apalagi, setiap operator membutuhkan investasi untuk mendukung aturan tersebut. "Kami akan bahas dulu dalam FGD dengan seluruh stakeholders," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk menyebutkan mereka masih menunggu aturan IMEI terbit. "Pasti perlu investasi tambahan untuk menambah kemampuan yang sekarang belum ada," kata Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulation Indosat Ooredo.

Bagikan

Berita Terbaru

Masih Ada Katalis Positif untuk PTBA, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 23 Juli 2026 | 06:16 WIB

Masih Ada Katalis Positif untuk PTBA, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diprediksi masih mampu menjaga pertumbuhan kinerja hingga akhir tahun ini, seiring potensi kenaikan volume produksi 

Nasib Apes GOTO
| Kamis, 23 Juli 2026 | 06:10 WIB

Nasib Apes GOTO

Bulan depan, GOTO terancam didepak dari MSCI Global Standard Indexes karena likuiditasnya yang rendah.

Laju Kredit Perbankan Semakin Cepat
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45 WIB

Laju Kredit Perbankan Semakin Cepat

Hingga Juni 2026, Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh 12,67% secara tahunan, lebih tinggi dari Mei yang sebesar 11,51%.

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Bidik Kinerja Tetap Tumbuh
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:35 WIB

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Bidik Kinerja Tetap Tumbuh

Kondisi industri ritel bahan bangunan di sisa tahun ini diperkirakan masih cukup menantang. karena kondisi makroekonomi pada kuartal I-2026.

ASDP Pangkas Antrean dan Benahi Pelabuhan
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:20 WIB

ASDP Pangkas Antrean dan Benahi Pelabuhan

Sterilisasi pelabuhan merupakan upaya perusahaan membangun ekosistem penyeberangan yang lebih modern, aman, dan tertib.

Bisnis Penerbangan Berpeluang Terbang Lebih Tinggi
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:00 WIB

Bisnis Penerbangan Berpeluang Terbang Lebih Tinggi

TransNusa berharap penambahan armada dapat menopang pertumbuhan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat di industri penerbangan.

Reli IHSG Terhenti, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (23/7)
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:50 WIB

Reli IHSG Terhenti, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (23/7)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 4,84% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 26,74%.

Debitur Menahan Diri, Undisbursed Loan Tetap Tinggi
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:45 WIB

Debitur Menahan Diri, Undisbursed Loan Tetap Tinggi

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), nilai undisbursed loan mencapai Rp 2.490 triliun per Juni 2026. 

Operator Seluler Genjot Jaringan 5G Usai Mengantongi Spektrum
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:30 WIB

Operator Seluler Genjot Jaringan 5G Usai Mengantongi Spektrum

Tambahan spektrum tersebut akan dimanfaatkan oleh para operator seluler secara bertahap untuk meningkatkan kualitas layanan

AI Banking dan Evolusi Industri Perbankan
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:22 WIB

AI Banking dan Evolusi Industri Perbankan

Bank yang mampu membangun ekosistem AI yang aman, transparan dan terpercaya akan menjadi pemimpin dalam lanskap industri perbankan masa depan.

INDEKS BERITA