BMRI Sambut Baik Wacana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atas wacana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan dukungannya. Sebelumnya Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta OJK memperpanjang masa waktu restrukturisasi hingga 31 Maret 2023, dari aturan saat ini 31 Maret 2022 sesuai POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Airlangga dalam acara Business Talk Kompas TV Selasa (10/8) malam, melihat dari sisi likuiditas, perbankan khususnya Himbara, kini sedang dalam kondisi yang bagus. Kini pemerintah, lanjut Airlangga, sedang menanti keputusan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.